Jakarta, Swaraekslusif.com.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi berlatar belakang biro travel haji pada Selasa (23/9/2025). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Kelima saksi tersebut adalah Muhammad Rasyid selaku Direktur Utama PT Saudaraku, RBM Ali Jaelani selaku Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, Siti Roobiah Zalfaa selaku Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin selaku Direktur PT Andromeda Atria Wisata, dan Affif selaku Direktur PT. Dzikra Az Zumar Wisata. Pemeriksaan digelar di Mapolda Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik mendalami cara permintaan uang untuk bisa mendapatkan kuota haji khusus tambahan.
Baca Juga :
Kapolri Mutasi 60 Perwira, Termasuk Dankorbrimob dan Kabaintelkam.
Bareskrim Tetapkan 959 Orang Jadi Tersangka Ricuh Demo Agustus
"Saksi didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Beberapa waktu ke depan, tim penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi berlatar belakang biro travel atau perjalanan haji.
"KPK secara maraton akan melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak-pihak biro perjalanan haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Budi menjelaskan, pemeriksaan itu untuk mendalami praktik yang dilakukan biro perjalanan haji untuk mendapatkan kuota hingga proses jual beli kuota haji khusus.
"KPK menduga proses jual beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar-biro travel," ujarnya.
Dia mengatakan, proses pendalaman dugaan tersebut sedang dilakukan tim penyidik. (**)
Baca Berita Selengkapnya di Swaraekslusif.com.