Swaraekslusif.com, Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota haji khusus. Lembaga antirasuah itu mengungkap, sejumlah agen perjalanan haji terpaksa menyetor uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag) agar bisa mendapatkan jatah kuota tambahan.
“Kadang ada permintaan di luar aturan. Kalau tidak diberikan, kuotanya bisa saja tidak keluar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa September 2025.
Baca Juga : Bolehkah Desa Melakukan Pungutan?, Berikut Penjelasan Serta Dasar Hukumnya.
Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya 7 Agustus 2025, penyidik KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Dari penghitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Sorotan DPR Lewat Pansus Angket Haji
Kasus ini tidak hanya ditangani KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Dari total 20.000 kuota tambahan, Kemenag membagi rata masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk jemaah reguler.
Pelanggaran proporsi inilah yang kemudian menjadi salah satu titik investigasi, mengingat kuota haji menyangkut hak masyarakat luas.
Ancaman Bagi Agen Perjalanan Haji
Menurut Asep, ketergantungan agen perjalanan terhadap keputusan Kemenag membuat mereka rawan diperas. “Agen tidak bisa jalan tanpa restu Kemenag. Kalau aturan dilanggar, akhirnya jamaah yang jadi korban,” ucapnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. KPK menegaskan akan menuntaskan penyidikan guna memastikan hak jamaah terlindungi dan tata kelola haji berjalan transparan.
Baca Berita Lainya Di Swaraekslusif.com