CIAMIS, Jawa Barat.
Satuan Reserse Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana dan Kecamatan Cisaga. Satu pelaku yang berhasil diringkus, diamankan oleh Tim Resmob Polres Ciamis saat beraktifitas di kediamannya di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat.
Pelaku diketahui berinisial NS (56) warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya Jawa Barat. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta saat ini sudah ditahan di Rutan Makopolres Ciamis untuk dimintai keterangan lebih dalam oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar.
"Baik, hari ini kami sampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis dan Polsek Sukadana berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukadana.
Baca Juga : 150 Kepala Sekolah di Kabupaten Cianjur Diberhentikan. Kadisdikpora: Oktober Nanti Terisi oleh Definitif
Satu dari dua pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya," ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP H. Hidayatullah, SH., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Carsono, SH., dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman No.271, Sindangrasa, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, (Kamis,18/9/2025).
"Satu pelaku lainnya masih DPO. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Sukadana dan Cisaga," ucap AKP Carsono menambahkan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan, kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah. Dimana hasil penyelidikan diketahui pelaku beraksi di dua tempat yang berbeda. Dan semua memanfaatkan situasi dan kelengahan korban. (**)