KPK Bisa "Uji Nyali" dengan Periksa Gubernur Riau Terkait Skandal Dana CSR BI-OJK, 44 Anggota DPR RI Terlibat


Swaraekslusif.com

Jakarta, Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti skandal dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan 44 anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam penyidikan yang berlangsung sejak Desember 2024, KPK menduga adanya aliran dana kepada sejumlah anggota DPR melalui yayasan yang dikelola oleh mereka, termasuk dugaan keterlibatan nama Gubernur Riau.


Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK dan pengaduan masyarakat. “Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.


Dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem). Keduanya diduga menerima aliran dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program sosial BI dan OJK. Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar dan menggunakan sebagian untuk membangun showroom, sedangkan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dan digunakan untuk membeli rumah serta mobil. Keduanya belum ditahan.


KPK menegaskan bahwa Komisi XI DPR memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas rencana anggaran BI dan OJK setiap tahunnya. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja), terdapat kesepakatan aliran dana CSR, yaitu sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan masing-masing anggota, dibahas lebih lanjut dalam rapat lanjutan, termasuk mekanisme pengajuan proposal, pencairan uang, hingga laporan pertanggungjawaban.


Baca Juga :


Apakah Tanggal 1 Oktober 2025 Libur? Cek Jadwal Libur Nasional


Mantan Debt Collector Ungkap Cara Penting Hadapi Kejaran ‘Mata elang’


Berikut daftar anggota DPR yang diduga menerima aliran dana CSR:


- Golkar: Kahar Muzakir, Melchias Markus, Zulfikar Arse Sadikin, Muhidin, Puteri Anetta Komarudin


- PDIP: Andreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Prof. Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, IGA Rai Wirajaya, Dolfie OFP, Indah Kurnia


- Gerindra: Heri Gunawan, H Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, R Imron Amin, Bahtra, Khaterine A Oendoen


- NasDem: Satori, Fauzi Amro, Achmad Hatari


- PKB: Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, Fathan Subchi


- Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy


- PKS: Hidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya


- PAN: Ahmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir, Ahmad Yohan


- PPP: Wartiah, Amir Uskara


Seiring penyidikan, KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan ulang terhadap anggota Komisi XI DPR PAN, Ahmad Najib Qodratullah, sebagai saksi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.


Selain itu, indikasi keterlibatan pejabat tinggi daerah, termasuk dugaan nama Gubernur Riau, turut menjadi perhatian KPK. Hal ini membuka peluang bagi lembaga antirasuah untuk “uji nyali” dengan memanggil gubernur terkait keterlibatan dalam skema aliran dana CSR BI–OJK.


Kasus ini menegaskan kembali praktik sistematis dalam pengelolaan dana CSR, sekaligus menyoroti potensi kolusi antara anggota legislatif dan pejabat eksekutif daerah, yang tengah menjadi fokus penyidikan KPK. (Red)






Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di   Swaraekslusif.com. 

Lebih baru Lebih lama