Transfer ke Daerah Turun Tajam, Tito Jangan Hamburkan Uang Rakyat


Swaraekslusif.com.

Jakarta, Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerukan agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia melakukan efisiensi anggaran birokrasi dalam menghadapi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) yang diatur dalam Rancangan APBN 2026. Ia menilai efisiensi bukan hanya solusi teknis, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah.


Tito menyebut bahwa perubahan struktur transfer keuangan dari pusat ke daerah menuntut adanya perubahan pola pengelolaan anggaran. “Kondisi transfer keuangan yang bergeser ke pusat membuat daerah harus lebih efisien, terutama dalam pengeluaran yang bersifat administratif,” ujarnya dalam pengarahan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).


Belanja Seremonial dan Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

Mendagri menyoroti bahwa banyak anggaran daerah terserap untuk rapat, perjalanan dinas, serta pemeliharaan fasilitas yang sebenarnya bisa ditekan tanpa mengganggu pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut sudah seharusnya diubah menjadi pola kerja yang lebih produktif.


Menurutnya, ketika pandemi COVID-19 melanda, pemerintah daerah sudah terbukti mampu menyesuaikan diri dengan anggaran yang terbatas. “Saat pandemi, semua bisa berhemat tanpa menurunkan kinerja. Sekarang pun seharusnya bisa dilakukan lagi,” ujar Tito menambahkan dalam pernyataan terpisah.


Ia menekankan bahwa efisiensi bukan berarti menghentikan program, melainkan memprioritaskan penggunaan dana untuk hal yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, bukan untuk kegiatan seremonial.


Integritas Aparatur Jadi Kunci Pengawasan

Selain efisiensi, Tito juga menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas pejabat daerah dalam mengelola keuangan publik. Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan.


“Anggaran yang disetujui untuk program pembangunan harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan karena risikonya jelas: berhadapan dengan hukum,” tegasnya.


Pesan tersebut disampaikan sebagai pengingat bagi para kepala daerah, pejabat, dan aparatur di bawah Kementerian Dalam Negeri agar tidak tergoda melakukan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.


Dana TKD Turun, Program Pusat untuk Daerah Naik

Berdasarkan data Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hanya mencapai Rp649,99 triliun. Jumlah itu menurun signifikan dibandingkan dengan realisasi 2025 sebesar Rp864 triliun, bahkan lebih kecil dibandingkan APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.


Sebagai kompensasi, Kementerian Keuangan menambah belanja program pemerintah pusat untuk daerah yang disalurkan melalui kementerian/lembaga (K/L) menjadi sekitar Rp1.300 triliun, dari sebelumnya Rp900 triliun. Artinya, pendekatan distribusi fiskal kini lebih banyak melalui program sektoral dibanding transfer langsung ke kas daerah.


Langkah ini menandakan adanya pergeseran kebijakan fiskal nasional, di mana pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam memastikan efektivitas realisasi anggaran daerah.


Efisiensi Sebagai Strategi Pembangunan

Kebijakan efisiensi yang digaungkan Tito Karnavian sejalan dengan arah kebijakan Presiden Joko Widodo yang menekankan prinsip “spending better” membelanjakan anggaran secara cermat dan berdampak langsung bagi masyarakat.


“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki nilai manfaat tinggi, bukan sekadar habis digunakan untuk kegiatan administratif,” kata salah satu pejabat di lingkup Kemendagri yang enggan disebut namanya.


Prinsip ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan publik yang transparan, efisien, dan berorientasi hasil (output-based budgeting).


Momentum Perubahan Budaya Birokrasi

Instruksi Mendagri ini sekaligus menjadi momentum untuk mengubah kultur birokrasi daerah yang selama ini dianggap boros. Efisiensi bukan hanya tentang penghematan, tetapi juga menciptakan birokrasi yang gesit, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan.


Banyak pengamat kebijakan menilai langkah ini dapat menjadi awal transformasi birokrasi daerah menuju sistem yang lebih produktif dan responsif terhadap tantangan fiskal nasional.


Dengan kebijakan efisiensi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan program prioritas, memperkuat pelayanan publik, dan menghindari pemborosan yang selama ini menjadi sorotan publik.(**)





Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di   Swaraekslusif.com. 

Lebih baru Lebih lama