Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sebuah aksi pembakaran tumpukan dokumen dengan api terbuka di pinggir jalan utama oleh pegawai Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tasikmalaya, mengundang keresahan warga sekaligus mempertanyakan keseriusan dan integritas lembaga pemerintah dalam menaati regulasi pengelolaan arsip dan lingkungan.
Peristiwa yang terjadi dari pagi hingga siang hari di Jalan Mangin, Kecamatan Mangkubumi, pada Jumat (19/12/2024) ini, menampilkan pemandangan yang tidak lazim. Sebuah kendaraan dinas berlogo BPOM terparkir di lokasi, dengan tiga orang terlihat membakar tumpukan dokumen di atas tanah. Asap pekat mengepul tinggi, mengganggu pandangan pengendara di ruas jalan utama dan mencemari udara di kawasan permukiman penduduk.
Yang menjadi sorotan utama, aktivitas pemusnahan dokumen ini dilakukan secara sembrono di ruang publik, tanpa menggunakan insinerator atau fasilitas khusus yang memenuhi standar keamanan. Bahkan, tidak terlihat upaya pengamanan yang memadai untuk mencegah penyebaran api. Beberapa lembar dokumen yang tidak terbakar masih berserakan di sekitar lokasi, rentan terbang terbawa angin dan berpotensi menyebarkan informasi yang mungkin bersifat sensitif atau rahasia.
BACA JUGA :
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Penggalangan Bantuan Bencana untuk Sumatra
Dua Versi Kontradiktif yang Mempertajam Keraguan
Saat dikonfirmasi oleh awak media, muncul dua pernyataan yang saling bertolak belakang dari pihak internal BPOM Tasikmalaya, yang justru semakin mengaburkan fakta dan memunculkan pertanyaan mendasar.
Pegawai di Lokasi menyatakan bahwa dokumen yang dibakar adalah "arsip lama tahun 2019 yang sudah tidak terpakai."
Kepala Subbagian (Kasubag) BPOM Tasikmalaya membantah pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa yang dimusnahkan adalah "berkas salah cetak dari tahun 2024 dan 2025."
Perbedaan versi yang mencolok ini menimbulkan tanda tanya besar: Apa sebenarnya yang dibakar? Apakah benar arsip dinamis yang masa retensinya telah habis dan telah melalui proses penilaian, ataukah dokumen terkini yang berpotensi mengandung informasi sensitif terkait tugas pengawasan obat dan makanan? Ketidakjelasan dan inkonsistensi ini merupakan indikasi awal pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola arsip dan dokumen negara.
Analisis Hukum: Tumpang Tindih Pelanggaran
Aksi pembakaran terbuka ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi di bidang kearsipan, administrasi pemerintahan, dan lingkungan hidup. Berikut analisis Swara Eksklusif :
1. Dari Sisi Kearsipan dan Administrasi Pemerintahan:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan secara tegas mengatur bahwa pemusnahan arsip hanya boleh dilakukan setelah melalui penilaian (appraisal) oleh Arsiparis Penilai Jabatan dan mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan instansi serta lembaga kearsipan (Arsip Nasional RI/ANRI atau Arsip Daerah). Seluruh proses ini harus terdokumentasi dalam Berita Acara Pemusnahan Arsip (BAPA). Tidak adanya insinerator dan lokasi pemusnahan yang sembarangan menunjukkan pengabaian terhadap UU ini.
Peraturan Kepala ANRI No. 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip lebih detail menjelaskan bahwa pemusnahan fisik arsip harus menjamin keamanan, kerahasiaan, dan tidak mencemari lingkungan. Metode yang dianjurkan adalah pembakaran dengan incinerator berstandar atau penghancuran dengan mesin shredder hingga dokumen tidak dapat dikenali. Pembakaran di pinggir jalan jelas bertentangan dengan pedoman ini.
Prinsip Tata Kelola yang Baik (Good Governance) dilanggar, karena aksi ini terkesan tidak terencana, tidak transparan, dan tidak akuntabel, berpotensi menghancurkan dokumen yang mungkin masih bernilai hukum, administratif, atau historis.
2. Dari Sisi Lingkungan Hidup dan Kesehatan Masyarakat:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengkategorikan aktivitas pembakaran terbuka yang menimbulkan asap hitam pekat sebagai pencemaran udara. Emisi dari pembakaran kertas dapat mengandung partikel berbahaya (PM2.5, PM10) dan dioksin yang membahayakan kesehatan pernapasan warga sekitar.
Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Tasikmalaya pada umumnya juga melarang pembakaran sampah atau material lain di tempat terbuka, demi menjaga kualitas udara dan ketertiban umum.
Tuntutan dan Langkah ke Depan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari BPOM Kota Tasikmalaya yang menjelaskan dasar hukum, prosedur resmi, dan izin yang mendasari aksi kontroversial tersebut. Ketiadaan klarifikasi yang komprehensif semakin memperkuat kesan ketidakprofesionalan dan potensi penyimpangan.
Mendesak BPOM Pusat untuk segera melakukan investigasi internal yang menyeluruh dan independen terhadap insiden di BPOM Tasikmalaya. Transparansi proses dan hasil investigasi kepada publik mutlak diperlukan.
Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (sebagai pembina BPOM) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk turun menelusuri dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya untuk memberikan sanksi administratif sesuai aturan atas dugaan pencemaran udara yang terjadi.
Arsip Nasional RI (ANRI) dan/atau Arsip Daerah Jawa Barat untuk melakukan audit tata kelola kearsipan di BPOM Kota Tasikmalaya, guna memastikan tidak ada dokumen penting lain yang telah atau akan dimusnahkan secara tidak prosedural.
Kesimpulan
Insiden ini jauh melampaui sekadar persoalan asap mengganggu di jalan. Ia merupakan potret buram dan cermin carut-marutnya tata kelola dokumen negara di salah satu instansi vital. BPOM, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi keamanan produk konsumsi masyarakat, justru terlihat abai terhadap standar keamanan, prosedur, dan hukum dalam mengelola dokumennya sendiri. Akuntabilitas dan kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, transparan, dan akuntabel dari lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan standar.
(I Darmawan/SwaraEksklusif.com)
Catatan Redaksi : Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tag: #BPOM #Tasikmalaya #PembakaranDokumen #Maladministrasi #PelanggaranArsip #PencemaranUdara #InvestigasiSwaraEksklusif
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia.

