JAKARTA, Swaraekslusif.com | Ditregident Korlantas Polri kembali meluruskan kesalahpahaman masyarakat seputar penerapan e-BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik). Ditekankan bahwa kehadiran dokumen kepemilikan kendaraan bermotor dengan teknologi chip RFID ini tidak menghapus atau mengganggu keabsahan BPKB fisik yang telah beredar.
Kepala Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, S.H., M.H., dalam penjelasannya dikutip dari Laman Humas Polri, menyebut masih banyak masyarakat yang keliru menanggapi perubahan sistem ini.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” tegas Kombes Pol Sumardji.
Ia menegaskan bahwa e-BPKB dirancang sebagai penguatan layanan, bukan pengganti mutlak yang membatalkan dokumen lama. Teknologi chip RFID yang disematkan berisi data identitas pemilik dan kendaraan secara elektronik, memberikan lapisan keamanan tambahan yang membuat pemalsuan data menjadi lebih sulit.
“Ini adalah evolusi, bukan revolusi yang memutus masa berlaku dokumen lama,” imbuhnya.
Fungsi Ganda: Fisik Tetap, Digital Bertambah
Kombes Pol Sumardji menjelaskan keunggulan ganda dari sistem baru ini:
1. Kepastian Hukum Dokumen Lama : Seluruh BPKB fisik yang telah diterbitkan sebelumnya tetap diakui secara hukum untuk segala keperluan administratif, seperti mutasi, balik nama, atau jual beli.
2. Kemudahan dan Keamanan Digital : e-BPKB memungkinkan verifikasi data secara cepat dan akurat hanya dengan menggunakan smartphone yang mendukung pembacaan NFC (Near Field Communication). Hal ini meminimalisir risiko pemalsuan dan mempercepat proses di berbagai layanan, termasuk pemeriksaan di jalan.
3. Dokumen Fisik Tetap Diberikan : Untuk kendaraan baru yang menerima e-BPKB, pemilik tetap akan mendapatkan dokumen fisik berbentuk buku seperti biasa. Perbedaannya, pada buku tersebut telah tertanam chip. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan BPKB generasi sebelumnya.
“Jadi, tidak ada yang hilang dari masyarakat. Justru bertambah aman dan mudah dengan verifikasi digitalnya,” ujar Sumardji.
Tantangan Literasi Digital dan Strategi Sosialisasi Menyeluruh
Kombes Pol Sumardji mengakui bahwa tantangan terbesar saat ini adalah keterbatasan literasi digital di sebagian masyarakat, yang kerap menimbulkan kekhawatiran tidak berdasar.
Menyikapi hal tersebut, Ditregident Korlantas Polri telah dan akan terus memperluas sosialisasi secara masif. Edukasi dilakukan melalui berbagai titik layanan dan kanal komunikasi, antara lain:
* Layanan Langsung : Di kantor Samsat, dealer kendaraan bermotor, dan perusahaan pembiayaan (leasing).
* Komunitas : Melalui jaringan komunitas otomotif dan klub kendaraan.
* Media Digital : Sosialisasi intensif melalui kanal media sosial resmi Polri dan Korlantas.
Sosialisasi berfokus pada dua pesan utama: keabsahan BPKB lama tetap utuh dan e-BPKB merupakan penyempurnaan fitur keamanan dengan tambahan kemudahan digital.
Arahan langsung dari Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya kampanye edukasi yang berkelanjutan dan mudah dipahami.
“Tujuannya agar masyarakat dapat beradaptasi dengan nyaman terhadap layanan digital, tanpa rasa cemas kehilangan keamanan atas dokumen kepemilikannya,” jelas Kombes Pol Sumardji meneruskan arahan pimpinan.
Masa Depan Administrasi Kendaraan yang Terintegrasi
Dengan sosialisasi yang konsisten, Ditregident Korlantas Polri berharap penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan semakin meluas. Transformasi digital ini diyakini akan membawa administrasi kepemilikan kendaraan bermotor menuju sistem yang lebih aman, modern, efisien, dan terintegrasi.
“Ini adalah langkah untuk melindungi aset masyarakat dari pemalsuan dan mempermudah hidup mereka. BPKB lama aman, e-BPKB membawa manfaat lebih,” pungkas Kombes Pol Sumardji.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakan BPKB fisik yang dimiliki, sekaligus mulai mengenali dan memanfaatkan fitur verifikasi digital pada e-BPKB untuk kendaraan barunya. Informasi resmi dapat diakses melalui kanal komunikasi Ditregident Korlantas Polri.
(Redaksi)
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, dan pemerintahan di Indonesia.
© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

