BANDUNG, Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran yang melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselarasan pembangunan dengan karakteristik daerah.
Surat Edaran bernomor 187/PM.05.02.01/PEREK itu ditandatangani Gubernur di Bandung pada 29 Desember 2025, dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Dokumen tersebut menyebutkan, larangan diterbitkan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, dan pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan karakteristik Jabar.
"Perlu dilakukan pengendalian terhadap pengembangan komoditas perkebunan yang tidak didukung oleh kondisi agroekologi dan karakteristik daerah Provinsi Jawa Barat," demikian bunyi surat edaran yang dikutip Swaraekslusif.com, Rabu (31/12/2025).
BACA JUGA :
Pemkab Karawang Pertahankan Gelar “Informatif” di Anugerah KIP Jabar 2025
Cakupan Larangan dan Arahan Alhi Komoditas
Larangan ini berlaku untuk penanaman baru di semua jenis lahan, baik milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya. Sementara itu, untuk lahan yang sudah telanjur ditanami kelapa sawit, pemerintah daerah diminta melakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap.
Pengalihan diarahkan ke komoditas perkebunan unggulan Jawa Barat atau unggulan lokal, dengan mempertimbangkan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, dan karakteristik wilayah.
"Komoditas pengganti harus mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta berkontribusi pada pengurangan risiko kerusakan lingkungan," tegas Gubernur dalam surat itu.
Langkah Konkret Daerah dan Jaminan Keberlanjutan Sosial-Ekonomi
Pemerintah kabupaten dan kota diberikan sejumlah tugas konkret, antara lain:
* Inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit.
* Pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan.
* Sinkronisasi kebijakan ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, proses alih komoditas harus dilakukan dengan hati-hati. "Harus tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan," pesannya.
BACA JUGA :
Pemerintah Kabupaten Ciamis Lakukan Penataan Birokrasi, 120 Pejabat ASN Dilantik dan Dikukuhkan
Gemilang! Ciamis Tutup 2025 dengan Raihan Ratusan Miliar dari 12 Penghargaan Bergengsi
Konfirmasi Gubernur : Langkah Tegas Tata Pembangunan
Dikonfirmasi Swaraekslusif.com, Gubernur Dedi Mulyadi membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kebijakan ini menandai langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menata arah pembangunan perkebunan agar lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan daya dukung alam wilayahnya," kata Dedi saat dihubungi, Selasa (30/12/2025).
Surat edaran ditutup dengan imbauan agar seluruh pemerintah kabupaten/kota memedomani dan melaksanakannya. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, selaras dengan karakteristik wilayah, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah sejumlah kepala daerah lain yang semakin kritis terhadap ekspansi sawit, seperti yang baru-baru ini dilakukan Gubernur Bengkulu dengan menebang pohon sawit milik perusahaan di bantaran sungai. (Red)
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia.
