SWARA EKSKLUSIF | JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Langkah ini diambil usai keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
"Tentu secepatnya," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Menurut Budi, percepatan penahanan bertujuan agar proses penyidikan kasus yang melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode tersebut dapat berjalan efektif. "Terkait penahanan, nanti kami akan update," tambahnya.
BACA JUGA :
Brimob Polda Jabar Gelar 'Jumling' ke Ponpes Ciamis, Libatkan Ulama dan Pengusaha
Penyimpangan Aturan dalam Pembagian Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus (yang mencakup jemaah khusus dan petugas) hanya boleh sebesar 8% dari total kuota, sementara 92% diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya yang dialokasikan untuk haji reguler adalah 18.400 jemaah (92%), dan untuk haji khusus hanya 1.600 jemaah (8%).
Namun, dalam Surat Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian justru menyimpang: 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota lagi untuk haji khusus. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara dan membuka peluang tindak pidana korupsi.
Perjalanan Penyidikan dan Pengembangan Kasus
KPK telah lama mengendus kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah telah mengeluarkan Surat Larangan Berpergian ke Luar Negeri untuk Yaqut, Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk:
* Kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur.
* Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta.
* Rumah seorang ASN Kemenag di Depok.
* Ruang kerja di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita banyak barang bukti, seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti yang diduga terkait perkara.
Tersangka Dijerat Pasal Kerugian Keuangan Negara
Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan pasal tentang kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tipikor. Penyimpangan pembagian kuota diduga tidak hanya melanggar ketentuan yang ada, tetapi juga menciptakan ruang bagi praktik tidak transparan yang merugikan negara dan calon jemaah haji reguler.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung hajat hidup orang banyak dan melibatkan mantan pejabat tinggi di kementerian yang mengurusi ibadah. Masyarakat kini menunggu langkah progresif KPK berikutnya, termasuk waktu dan tempat penahanan terhadap kedua tersangka.
Laporan Khusus | Tim Investigasi Swara ekslusif.
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian informasi, tips, isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia.
© 2026 SwaraEkslusif.com - All Rights Reserved.
