CIAMIS, Jawa Barat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis mengumumkan keterbatasan stok blanko KTP-el hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Masyarakat diminta memahami situasi ini karena masalah serupa terjadi secara nasional.
Berdasarkan pengumuman resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, YAYAN MUHAMAD SUPYAN, AP., S.IP., MM., hingga 12 Januari 2026, stok blanko KTP-el yang tersedia hanya sebanyak 300 keping. Sementara itu, distribusi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri belum bisa dilakukan karena masih dalam proses pengadaan.
Akibat keterbatasan ini, Disdukcapil Ciamis hanya dapat memproses pencetakan KTP-el untuk tiga kategori prioritas, yaitu:
- Permohonan KTP baru bagi pemula;
- Permohonan KTP hilang dengan bukti surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Permohonan untuk kepentingan sangat mendesak, seperti keperluan pengobatan di rumah sakit dan umroh dengan bukti data pendukung.
Sementara itu, permohonan KTP-el yang disebabkan oleh perubahan elemen data, rusak, ganti foto, atau tanda tangan belum dapat dicetak. Pihak dinas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan akan menerbitkan Biodata Penduduk sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
BACA JUGA :
Tongkat Komando Dandim 0612/Tasikmalaya Resmi Berpindah
Sekretaris Disdukcapil Ciamis: "Ini Bukan Hanya Masalah Ciamis, Tapi Nasional"
Menanggapi kondisi ini, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Didin Hardisuryaman, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan tambahan. Ia menekankan bahwa keterbatasan stok blanko KTP-el ini merupakan masalah yang terjadi di tingkat nasional, bukan hanya di Kabupaten Ciamis.
"Kami berharap masyarakat lebih bisa memahami karena ini bukan suatu masalah yang hanya ada di Kabupaten Ciamis, tetapi nasional. Karena tidak ada buffer stok blanko di setiap kabupaten/kota," jelas Didin kepada SwaraEkslusif, Kamis (15/1/2026).
Didin mengungkapkan, kiriman blanko terakhir yang diterima oleh Disdukcapil Ciamis adalah sebanyak 1.000 keping. Dengan jumlah yang terbatas, pihaknya terpaksa melakukan seleksi berdasarkan tingkat prioritas kebutuhan masyarakat.
"Kita memilah-milah tingkat prioritas. Yang tidak terlalu urgent, misal ganti foto, mohon menahan diri." tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan non-urgen terkait KTP-el untuk bersabar. Sementara itu, bagi yang memenuhi kriteria prioritas, pelayanan tetap dapat diakses dengan menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan.
Pengumuman lengkap dapat diakses melalui laman resmi Disdukcapil Ciamis atau melalui tautan verifikasi tanda tangan elektronik yang tertera.
(I Darmawan)
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, dan pemerintahan di Indonesia.
© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

