KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka, Total 14 Orang Diamankan dalam OTT Ramadhan



Swara Eksklusif – Jakarta | – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status hukum Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026) kemarin.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyampaikan bahwa OTT ini merupakan yang ketujuh kalinya sepanjang tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadhan. Operasi senyap ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Semarang dan Pekalongan, Jawa Tengah.


"KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, ajudan bupati, serta sejumlah orang kepercayaan dan pihak swasta," ujar Budi di hadapan awak media.


BACA JUGA : 

Bulan Puasa Tak Halangi KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diciduk Dini Hari di Hotel Simpang Lima


Kemenangan Demokrasi! MK Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Bisa Dikriminalisasi sebagai Obstruction of Justice


Pengadaan Outsourcing Jadi Celah Korupsi


Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga praktik korupsi ini berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di beberapa dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Proses pengadaan yang diduga direkayasa ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.


"Modus yang dilakukan adalah mark-up anggaran dan pemotongan nilai kontrak secara tidak sah. Dana tersebut kemudian dialirkan kepada sejumlah pejabat dan pihak terkait," jelas Budi.


Selain Fadia, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen anggaran, catatan keuangan, dan uang tunai yang diduga kuat bagian dari transaksi korupsi.


Komitmen KPK Tak Kendur di Bulan Suci


Langkah tegas KPK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.


"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang aman bagi koruptor, termasuk di bulan Ramadhan. Penegakan hukum tetap berjalan tanpa kompromi," tegas Budi.


Hingga berita ini diturunkan, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Mereka terancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Red)






















Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.












© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

Lebih baru Lebih lama