7 Anggota Brimob Terjerat Kasus Rantis Propam Polri Sangkakan Kode Etik


Jakarta, Indonesia.


Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan penanganan awal dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, berfokus pada aspek pelanggaran etik.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa pihaknya lebih dahulu menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dari tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat.

“Karena fungsi dan tugas saya terkait kode etik, maka saat ini saya lebih fokus menyelesaikan aspek etik terlebih dahulu,” ujar Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Penentuan Unsur Pidana Masih Berproses

Terkait kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus ini, Abdul Karim menjelaskan bahwa penyidik masih mengkaji konstruksi peristiwa untuk menentukan penanganan lebih lanjut.

“Nanti konstruksinya, perbuatannya, pidananya di mana, baru kami limpahkan sesuai fungsi kepolisian yang berwenang,” ungkapnya.

Tujuh anggota Brimob yang diperiksa masing-masing berinisial Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Mereka dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Propam selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Kronologi Insiden Rantis Brimob

Insiden tragis itu menewaskan seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) malam. Peristiwa terjadi usai demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, dipukul mundur aparat. Kericuhan meluas hingga Palmerah, Pejompongan, dan sekitarnya.

Rantis Brimob yang melintas di kawasan Pejompongan diduga menabrak Affan hingga tewas di tempat. Peristiwa ini memicu gelombang protes dan sorotan publik terhadap prosedur pengamanan aparat.

Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Listyo pada Jumat dini hari.

Kehadiran Kapolri di rumah sakit tersebut menjadi penegasan bahwa institusi kepolisian tidak menutup mata atas tragedi ini dan berkomitmen melakukan penanganan secara transparan.

Kasus ini kini masih dalam tahap pemeriksaan Propam, sementara publik menunggu tindak lanjut terkait aspek pidana yang kemungkinan diseret ke ranah hukum pidana umum. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama