Jakarta, Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan pasangan suami istri yang diduga menjadi penggerak provokasi di media sosial terkait ajakan aksi penggerudukan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pelaku pria berinisial SB (35) merupakan pemilik akun Facebook bernama Nannu. Sementara istrinya, G (20), mengendalikan akun Facebook Bambu Runcing.
“Cara keduanya beroperasi adalah membuat serta menyebarkan konten yang memicu kebencian terhadap individu maupun kelompok tertentu, menyalahgunakan informasi elektronik, dan menghasut masyarakat untuk melakukan aksi geruduk ke rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ujar Himawan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/9) malam.
Modus Penyebaran Provokasi
Dari hasil penyelidikan, akun Facebook milik SB diketahui menyebarkan ajakan penggerudukan lewat grup Jual Beli Cilincing yang beranggotakan lebih dari 86 ribu orang. Sementara G, sang istri, menyebarkan ajakan serupa melalui grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan anggota sekitar 9 ribu orang.
Selain itu, SB juga mengelola sebuah grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan terakhir berubah menjadi ACAB 1312. Grup tersebut berisi 192 anggota dan diduga dijadikan wadah untuk mengkoordinasikan massa.
“Grup WhatsApp itu digunakan sebagai media komunikasi untuk mengajak orang-orang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” jelas Himawan.
Dasar Hukum dan Jerat Pasal
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan pasal-pasal tersebut, ancaman pidana yang menanti keduanya cukup berat karena berkaitan dengan penyebaran kebencian serta penghasutan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Hasil Patroli Siber
Penangkapan pasangan suami istri ini merupakan hasil operasi patroli siber yang digencarkan Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Brigjen Himawan menuturkan, dalam periode tersebut pihaknya telah memblokir 592 akun dan konten provokatif dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Langkah ini bagian dari upaya kami untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan mencegah provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat,” kata Himawan.
Catatan Penegakan Hukum
Kasus ini menegaskan kembali bagaimana ruang digital sering dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan kebencian maupun provokasi. Kepolisian menekankan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan yang mengandung unsur hasutan dan berujung pada pelanggaran hukum.
Pakar hukum pidana menilai, penerapan pasal ITE dalam kasus ini menjadi contoh nyata konsistensi aparat dalam menindak penyalahgunaan media sosial. “Kalau tidak ada pengawasan, konten semacam ini bisa meluas dan berimplikasi pada konflik sosial di dunia nyata,” ujar salah satu pengamat yang enggan disebut namanya.
Dengan penangkapan ini, Bareskrim berharap dapat memberi efek jera sekaligus peringatan bahwa ruang digital bukanlah wilayah bebas hukum. (*)