Lumajang, Jawa Timur.
Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar lebih dari Rp11,7 miliar dikucurkan untuk mendukung tiga program prioritas di bidang kesehatan. Alokasi dana tersebut difokuskan pada pengadaan alat kesehatan, pelayanan gizi masyarakat, serta pengelolaan jaminan kesehatan.
Sekretaris Dinkes Lumajang, Ester Pramedina, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, terutama di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
“Alokasi dana ini menjadi peluang bagi kami untuk memperkuat sarana prasarana, memperluas pelayanan gizi, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang lebih baik,” ungkap Ester.
Pelayanan gizi masyarakat digunakan untuk pemberian makanan tambahan di desa-desa lokus stunting. Sementara program jaminan kesehatan masyarakat difokuskan pada peningkatan cakupan layanan (UHC), terutama bagi warga tidak mampu,” jelas Ester.
Baca Juga :
“Stop Tot Tot Wuk Wuk” Korlantas Polri Hentikan Sirene & Strobo Ilegal.
Melalui program ini, masyarakat kurang mampu akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan lewat pembayaran premi BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, sistem kapitasi di puskesmas turut memperkuat layanan dasar agar lebih merata dan berkelanjutan.
Dari total anggaran, alokasi terbesar diberikan untuk jaminan kesehatan masyarakat sebesar Rp7 miliar. Sementara pengadaan alat kesehatan dan penunjang medis menyerap Rp2,95 miliar, dan pelayanan gizi masyarakat mendapat Rp1,75 miliar.
“Anggaran tiap program disesuaikan dengan kebutuhan, bukan dibagi rata. Kami prioritaskan berdasarkan urgensi dan dampak kegiatan,” tambah Ester.
Hingga pertengahan September 2025, realisasi anggaran masih berlangsung. Evaluasi menyeluruh terhadap capaian program akan dilakukan di akhir tahun, seiring dengan berakhirnya masa anggaran.
Dengan dukungan DBHCHT ini, Dinas Kesehatan berharap layanan kesehatan di Lumajang semakin optimal, baik dari sisi sarana, tenaga medis, maupun program pelayanan langsung kepada masyarakat. (**)
Baca Berita Lengkap Lainnya di Swaraekslusif.com.