Jakarta.
Program kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Juni 2025. Salah satu poin penting dalam Perpres 79/2025 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
8 Program Prioritas Prabowo 2025 dalam Perpres 79/2025.
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat delapan program unggulan yang menjadi fokus kerja pemerintah di tahun 2025, antara lain:
Baca Juga :
DBHCHT Rp11,7 Miliar Dikucurkan Untuk Program Prioritas Kesehatan di Lumajang.
“Stop Tot Tot Wuk Wuk” Korlantas Polri Hentikan Sirene & Strobo Ilegal.
1.Memberi Makan Bergizi dan Susu Gratis Program ini mencakup pemberian makan bergizi dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil. Tujuannya adalah mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dini.
2. Menyelenggarakan Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan layanan kesehatan.
3. Lumbung Pangan Nasional. Prabowo menargetkan peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional untuk menjaga ketahanan pangan.
4. Membangun Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten. Akan dibangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi bagi sekolah yang tidak layak demi pemerataan pendidikan berkualitas.
5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
6. Menaikan Gaji ASN, TNI/Polri Perpres ini juga memuat rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
7. Melanjutkan Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah. Perencanaan Keuangan Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara Program terakhir adalah pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%, guna memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.(***)
Baca Artikel Berita Tentang Pemerintahan Selengkapnya di Swaraekslusif.com.