( swaraekslusif.com ).
PT Gudang Garam Tbk menegaskan bahwa kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang beredar belakangan ini tidak benar. Direktur & Corporate Secretary perusahaan, Heru Budiman, menjelaskan bahwa pelepasan 309 karyawan terjadi melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai perjanjian. Ia menekankan, proses ini tidak memengaruhi operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan.
Heru menambahkan, industri rokok resmi saat ini menghadapi tekanan dari dua faktor utama: tingginya tarif cukai dan peredaran rokok ilegal. Kedua faktor ini memberi dampak signifikan terhadap penjualan dan daya beli konsumen. Sebagai respons, perusahaan terus melakukan inovasi produk yang lebih sesuai dengan pasar dan mampu menjaga keseimbangan bisnis.
Berita Menarik Lainnya : KPK Sebut Agen Terpaksa Setor Uang ke Pejabat Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Isu PHK massal sempat viral setelah muncul video perpisahan karyawan di salah satu pabrik Gudang Garam di Tuban, Jawa Timur. Video ini memicu spekulasi negatif terkait jumlah karyawan yang terdampak. Namun, manajemen menekankan bahwa pelepasan karyawan berjalan normatif dan tidak mengganggu kelangsungan usaha.
Dalam konteks ketenagakerjaan, pihak berwenang juga memastikan belum ada laporan resmi mengenai PHK massal. Perusahaan telah memberikan klarifikasi penuh dan tetap berkomitmen menjalankan operasional sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah adaptif ini menunjukkan upaya Gudang Garam menjaga stabilitas bisnis sambil menghadapi tantangan industri rokok yang kompleks.
Baca Berita Selengkapnya di swaraekslusif.com.