JAKARTA, swaraekslusif.com.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening bank BUMN yang sudah tidak aktif atau dormant. Uang sebanyak Rp204 miliar disita dalam perkara tersebut.
"Berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana perbankan atau tindak pidana ITE dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA :
Gubernur BI Respons Rupiah Anjlok Nyaris Tembus Rp16.800 per Dolar AS.
KPK Periksa 5 Saksi dari Biro Travel, Gali Cara Permintaan Uang untuk Kuota Haji Khusus.
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Para pelaku merupakan jaringan pembobol rekening dormant.
"Sindikat pembobolan bank," ucap dia.
Dua dari sembilan tersangka yakni berinisial C alias Ken dan Dwi Hartono terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank BUMN berinisial MIP.
"Menetapkan sembilan orang tersangka," kata dia.
Helfi menjelaskan, pada awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menggelar pertemuan dengan kepala cabang pembantu (kacab) bank BUMN di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana di rekening dormant.
"Kesimpulan pertemuan tersebut, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai timbal balik hasil," ucap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Helfi menambahkan, jaringan sindikat pembobol yang bertindak sebagai tim eksekutor memaksa kacab bank tersebut untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.
Selain itu, jaringan sindikat tersebut juga mengancam keselamatan kacab beserta keluarga jika tidak mau melaksanakan permintaan mereka.
"Jaringan sindikat pembobol sebagai tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang beserta seluruh keluarganya," ujarnya.
Kemudian, pada akhir Juli 2025 sindikat pembobol selaku tim eksekutor dan kacab sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant di hari Jumat pukul 18.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan pada akhir pekan setelah jam operasional bank.
Dalam menjalankan aksinya, pemindahan dana secara in absentia dilakukan ke lima rekening penampungan melalui 42 transaksi dalam waktu 17 menit.(**)
Baca Berita Selengkapnya di Swaraekslusif.com.