Kejati Jabar Pelajari Putusan Banding Zoo, Vonis 7 Tahun Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan


Swaraekslusif.com

BANDUNG, Jawa Barat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap dua terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Keduanya divonis tujuh tahun penjara, vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan 15 tahun penjara.


“Kami masih menggunakan hak jaksa untuk berpikir-pikir dulu. Dalam masa ini, kami akan mempelajari keputusan pengadilan yang telah dibacakan. Nanti akan kami informasikan sikap resmi, apakah akan banding atau tidak,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Jumat (17/10/2025).


Nur Sricahyawijaya menegaskan, keputusan majelis hakim yang memberikan hukuman lebih ringan kepada Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. Hal ini mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.


“Kalau melihat kerugian negara yang diungkap di persidangan, putusan kemarin masih belum memenuhi unsur keadilan. Namun tim jaksa akan menyatakan sikap resmi dalam tujuh hari ke depan,” jelasnya.


Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (16/10), majelis hakim yang diketuai Rachmawaty dengan anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata hakim Rachmawaty dalam pembacaan putusan.


Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara 15 tahun.


Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider dua bulan kurungan. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.


Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa, yakni:


*   Sri Devi sebesar Rp14,9 miliar,

*   Raden Bisma Bratakoesoema sebesar Rp10,1 miliar.


Apabila keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan disita. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama dua tahun.


Sementara dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar Sri membayar uang pengganti Rp15,1 miliar dan Bisma sebesar Rp10,3 miliar, dengan kurungan pengganti selama tujuh tahun enam bulan.


Modus dan Kerugian Negara


Dalam dakwaan JPU Kejati Jabar, kasus ini berawal dari pengelolaan lahan Bandung Zoo yang merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Lahan tersebut disewakan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari sejak tahun 1970.


Namun sejak 30 November 2007, izin pemakaian tanah tersebut berakhir. Pihak yayasan didakwa tidak lagi membayar kewajiban sewa-menyewa, meski tetap menguasai dan memanfaatkan lahan kebun binatang.


Akibat perbuatan tersebut, Pemkot Bandung mengalami kerugian daerah sekitar Rp. 59 miliar berdasarkan hasil audit hingga 19 Januari 2024.


Dari perhitungan jaksa, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 25,5 miliar, yang terdiri dari:


*   Rp6 miliar untuk pembayaran sewa lahan tanpa dasar hukum,

*   Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan

*   Rp3,4 miliar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Dengan vonis yang telah dijatuhkan, publik kini menunggu keputusan Kejati Jabar dalam tujuh hari ke depan: apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding untuk mengejar hukuman yang dianggap lebih setimpal dengan kerugian negara yang diderita.







Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di   Swaraekslusif.com. 

Lebih baru Lebih lama