CIAMIS, Jawa Barat.
Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi baru lahir yang sempat menggemparkan masyarakat. Dua pelaku, keduanya berusia 20 tahun, berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan intensif yang dilakukan sejak bayi perempuan tersebut ditemukan pada awal Oktober 2025.
Kapolres Ciamis, AKBP Dr. Agus Suryo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim, AKP Yudha Prawira, S.H., S.I.K., mengonfirmasi bahwa kedua pelaku, berinisial AR (20) dan NPW (20), ditangkap pada 18 Oktober 2025. Keduanya diamankan dari wilayah Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
"Berdasarkan penyelidikan tim gabungan dari Satreskrim Polres Ciamis, Polsek Panawangan, dan Polsek Kawali, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku. Mereka diduga kuat sebagai orang tua kandung dari bayi yang ditemukan di Musala Al-Ibrahim," jelas AKP Yudha dalam konferensi pers, Senin (20/10/2025).
BACA JUGA :
![]() |
| Konferensi Pers Polres Ciamis |
Kronologi Penemuan Bayi yang Menggugah Hati
Kasus ini terbuka setelah seorang warga Dusun Cigobang, Desa Panawangan, menemukan seorang bayi perempuan dalam keadaan hidup dan sehat pada Jumat, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Bayi malang itu ditemukan terbungkus rapi di dalam sebuah kardus yang ditinggalkan di depan Musala Al-Ibrahim.
"Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi selamat. Ia dibungkus dengan kain panel dan jaket hoodie, serta dibaringkan di atas sarung bantal di dalam kardus," tambah AKP Yudha.
Motif Rasa Malu dan Takut di Luar Nikah
Penyelidikan mengungkap alasan di balik tindakan keji tersebut. AR dan NPW diketahui telah menjalin hubungan pacaran sejak Agustus 2024. Keduanya bekerja di Majalengka dan tinggal di kosan yang berdekatan sejak November 2024.
"Pada Februari 2025, NPW dinyatakan hamil. Karena rasa takut dan malu, pada Agustus 2025, NPW pindah kos ke daerah Baregbeg, Ciamis, untuk menyembunyikan kehamilannya dari orang tua," papar AKP Yudha merinci kronologi.
Persalinan terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah praktik bidan di Ciamis. Dorongan rasa panik dan takut memiliki anak di luar nikah kemudian mendorong AR untuk mengambil keputusan tragis.
"AR-lah yang mengusulkan untuk membuang bayi mereka. Malam itu juga, sekitar pukul 23.00 WIB, AR membawa bayi dalam kardus dan menempatkannya di depan musala setelah memastikan situasi sepi," lanjutnya.
Barang Bukti dan Sanksi Pidana
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk sarung bantal bermotif matahari, kain panel hijau bermotif boneka, jaket hoodie abu-abu, sarung kaki bayi biru, kardus, dan satu unit motor Vario milik AR.
Kedua pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta. Pasal tambahan seperti Pasal 308 dan 305 KUHP juga dikenakan, dengan ancaman tambahan 6 bulan penjara.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatan. Bayi adalah anugerah yang harus dilindungi, bukan untuk ditelantarkan," tegas AKP Yudha.
Saat ini, bayi perempuan tersebut dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan penanganan medis yang memadai dari pihak berwajib. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pendidikan moral dan tanggung jawab dalam pergaulan.
Konferensi Pers Polres Ciamis.
(Acep Febri)
Editor : I Darmawan
Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di Swaraekslusif.com.

