Tambang Pasir Ilegal di Gunung Galunggung Tetap Beroperasi, Bos Tambang Ditahan Polda Jabar

 


Swaraekslusif.com

Tasikmalaya, Jawa Barat.

Aktivitas tambang pasir skala besar di kawasan Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, ternyata masih berjalan meski telah mendapat perintah tegas untuk dihentikan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sejak empat bulan lalu. Penolakan untuk menutup tambang yang dinilai merusak lingkungan ini akhirnya berujung pada penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, yang telah menetapkan dan menahan seorang bos tambang sebagai tersangka.


Dalam momentum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2025-2030 di Bandung, pada 4 Juni 2025, Gubernur Dedi Mulyadi secara terbuka menyampaikan pesan keras kepada Bupati Cecep Nurul Yakin.


“Apa pesan saya? Tasik itu pusat peradabannya di Galunggung. Galunggung itu kalimatnya 'galih anu agung', artinya 'rasa cinta hatinya orang Tasik'. Untuk itu mohon nanti bersama-sama, berbagai kerusakan yang ditimbulkan karena penambangan di Galunggung harus segera dihentikan,” tegas Dedi di hadapan para pejabat yang baru dilantik.


Dedi menegaskan bahwa kegiatan tambang di kawasan vulkanik tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah dan tidak memberikan manfaat berarti bagi kesejahteraan masyarakat setempat. Ia mengingatkan identitas budaya dan ekonomi masyarakat Tasikmalaya yang erat kaitannya dengan kelestarian alam.


“Ciri khas orang Tasik apa? Balong (kolam), imah (rumah), sawah. Kalau sumber airnya hancur, gunungnya hancur, maka ekosistem peternakannya akan hilang, ekosistem pertaniannya akan hilang,” ujarnya.


Lebih lanjut, Gubernur menilai tambang ilegal itu tidak hanya merusak lanskap fisik, tetapi juga telah menggrogoti fondasi ekosistem pertanian, perikanan, hingga tata nilai masyarakat Tasikmalaya.


BACA JUGA : 

Kapolres Tasikmalaya Kota dan Wali Kota Tasikmalaya Bersilaturahmi ke Ponpes Miftahul Ulum Gandok


Sinergi TNI-Polri Kapolres Tasikmalaya dan Kapolres Tasikmalaya Kota Berikan Kejutan Ulang Tahun kepada Dandim 0612/Tasikmalaya



Bos Tambang "Endang Juta" Ditahan


Tekad Gubernur untuk menyelamatkan Gunung Galunggung akhirnya mendapat dukungan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah bergerak dan berhasil menangkap serta menahan seorang pengusaha tambang pasir yang diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik operasi ilegal tersebut.


Teridentifikasi, tersangka adalah Endang Abdul Malik, yang lebih dikenal dengan nama Endang Juta, seorang pengusaha asal Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Tasikmalaya.


Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Endang.


“Betul itu, (Bos Endang Juta Tasikmalaya) ditahan dan sudah (penyidikan lengkap) P21,” konfirmasi Hendra kepada SwaraEkslusif.com, Kamis (23/10/2025).


Penangkapan Endang Juta ini dilakukan setelah investigasi tim penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Galunggung tetap beroperasi, bahkan setelah ada instruksi resmi dari Gubernur Jawa Barat empat bulan sebelumnya untuk menghentikan seluruh kegiatan eksploitasi tersebut.


Perkembangan terbaru ini mengindikasikan eskalasi upaya penertiban tambang ilegal di Tasikmalaya, yang telah lama menjadi sorotan akibat dampak kerusakan lingkungan dan protes dari masyarakat.(red)







Baca Artikel Berita Secara Lengkap dan Menarik Lainnya  Di   Swaraekslusif.com. 

Lebih baru Lebih lama