Kejati Jabar dan Seluruh Pemda Jabar Sinergi Wujudkan Keadilan Restoratif Melalui Pidana Kerja Sosial


Swaraekslusif.com

BEKASI, Jawa Barat.

Guna mewujudkan penegakan hukum yang adaptif, adil, dan humanis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengambil langkah strategis dengan menjalin kemitraan bersama seluruh Pemerintah Daerah di wilayahnya. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kajati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati/Walikota se-Jawa Barat.


Acara monumental yang digelar di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 4 November 2025, ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi Kejaksaan Agung, menandakan komitmen kuat dari institusi penegak hukum pusat untuk mendukung inisiatif pembaruan hukum di tingkat daerah.


Dihadiri Pimpinan Puncak Kejaksaan Agung


Mewakili Jaksa Agung, hadir dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho. Turut hadir Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin, serta sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Sekretaris Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan, Intel, dan Pidum, para Direktur, dan Kepala Pusat.


Kehadiran para pejabat tinggi ini mengukuhkan pentingnya kerja sama ini sebagai bagian dari agenda nasional pembaruan sistem peradilan pidana.



BACA JUGA :

Revitalisasi SMP IT Nurusalam : Sinergi Pemerintah dan Swasta Wujudkan Pendidikan Berkualitas untuk Anak Yatim dan Dhuafa


Datang ke Sekolah, Kasat Binmas Polres Ciamis Beri Pembinaan ke Siswa SMKN 1 Kawali


Jamin Mutu Gizi dan Kesehatan Karyawan, Kapolres Ciamis Sidak Dapur SPPG Bhayangkari


Mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial dari KUHP Baru


Kerjasama ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebuah terobosan dalam sistem pemidanaan Indonesia yang diatur dalam Pasal 65 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023. Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif yang menggantikan pidana penjara, di mana terpidana melaksanakan kegiatan pembinaan di ruang publik.


Dalam mekanismenya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan pembinaan di tengah masyarakat.


“Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis,” tegas Kajati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., dalam sambutannya.


Solusi Humanis untuk Tindak Pidana Ringan


Pidana Kerja Sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Melalui program ini, pelaku tidak hanya diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif secara langsung kepada masyarakat.


Bentuk pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan, seperti membantu membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya.


Jabar Jadi Model Percontohan Nasional


Dalam pidatonya, Kajati Hermon menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Barat beserta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat atas komitmen dan dukungannya. Ia menegaskan bahwa Provinsi Jawa Barat, dengan dinamika sosial dan kepadatan penduduknya yang tinggi, diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini.


“Ini sekaligus menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat *silih asah, silih asih, dan silih asuh*,” papar Hermon.


Dengan sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah ini, diharapkan terwujud penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberikan keadilan yang bermartabat bagi semua pihak. (red)

Sumber : Humas Kejati Jabar











Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di   Swaraekslusif.com.

Lebih baru Lebih lama