Terkait Putusan MK, Polri : 'Kami Akan Hormati dan Jalankan Ketentuan'


JAKARTA, 

Swaraeklusif.com

Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan penugasan Kapolri untuk jabatan sipil, Mabes Polri menyatakan akan menghormati dan menjalankan keputusan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari lebih lanjut.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Korps Bhayangkara selalu mematuhi keputusan pengadilan. "Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya di hadapan wartawan di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11), seperti dikutip dari CNN Indonesia.


Sandi menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya hanya mengetahui putusan tersebut dari pemberitaan. Ia menekankan bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu dan menganalisis dokumen resminya.


"Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," imbuhnya.


Syarat dan Kriteria Penugasan yang Berlaku Sebelumnya


Dalam kesempatan itu, Sandi juga menjelaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif untuk bertugas di luar institusinya—seperti di Kementerian dan Lembaga—tidak dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut, menurutnya, memiliki syarat dan kriteria yang ketat.


Ia menegaskan bahwa penunjukan harus didasari oleh permintaan resmi dari institusi yang membutuhkan dan harus mendapatkan persetujuan dari Kapolri selaku pimpinan tertinggi.


"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tutur Sandi.


MK Tegaskan: Polri Harus Pensiun atau Mundur Dulu


Sebelumnya, seperti diberitakan, MK telah mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945.


Putusan ini pada intinya menegaskan bahwa satu-satunya jalan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil adalah dengan terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan putusannya menegaskan, "Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."


"Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, 'mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian' adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian," sambungnya.


Dengan putusan ini, celah hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan "penugasan dari Kapolri" resmi ditutup. Respon Polri yang menyatakan akan mematuhi putusan ini mengindikasikan langkah penyesuaian aturan internal akan segera menyusul setelah dokumen resmi putusan diterima.(red)

Lebih baru Lebih lama