Pemerintah Siap Jalankan Putusan MK, Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Bakal Diikuti Penyesuaian


JAKARTA, Swaraeklusif.com

Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen ini usai putusan dibacakan, Kamis (13/11/2025).


"Ya, kan, keputusannya baru tadi ya. Kami juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kami sudah dapat, ya nanti kami pelajarin," kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Prasetyo menekankan bahwa sebagai putusan yang final dan mengikat (final and binding), seluruh pihak wajib menaati ketetapan MK tersebut. Ia juga mengisyaratkan bahwa implikasi dari putusan ini akan berupa penyesuaian terhadap anggota Polri yang saat ini masih bertugas di berbagai lembaga pemerintahan.


“Ya, kalau aturannya seperti itu, kan (harus dijalankan),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai konsekuensi dari putusan tersebut.


DPR Masih Pelajari, Revisi UU Polri Belum Jelas


Sementara dari legislatif, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan MK terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.


"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco.


Namun, politikus Partai Gerindra ini belum dapat memastikan apakah putusan MK ini akan langsung ditindaklanjuti dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri). Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan resmi antara pemerintah dan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait.


MK Tutup Celah "Penugasan Kapolri"


Seperti telah diberitakan, MK pada hari yang sama mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini secara tegas menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan atau arahan dari Kapolri.


Inti putusan menegaskan bahwa satu-satunya jalan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian adalah dengan terlebih dahulu **mengundurkan diri atau pensiun** dari dinas kepolisian.


Dengan pernyataan kesiapan dari pemerintah, langkah konkret menunggu penerimaan salinan resmi putusan. Setelahnya, proses penyesuaian, termasuk terhadap posisi-posisi Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil, diperkirakan akan segera dilakukan untuk mematuhi amar putusan MK. (red)

Lebih baru Lebih lama