Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi 2022-2024: Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar



Bandung, Jawa Barat.

Swara Ekslusif


Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 memasuki fase penting. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., secara resmi memaparkan perkembangan penyidikan yang telah menetapkan dua tersangka dan mengungkap kerugian negara sekitar Rp20 miliar.


Penyidikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.


Dua Tersangka Ditentukan, Satu Ditahan 

Tim Penyidik Kejati Jabar telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu:


BACA JUGA :

BBI Pamarican Tingkatkan Kapasitas Pembibitan dengan Rehabilitasi Kolam Geo Membran, Dukung Swasembada Pangan Ciamis


Polri Kerahkan Pasukan Lintas Ganti untuk Perkuat Operasi Kemanusiaan di Tiga Provinsi


1. R.A.S. – Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi. Penetapannya berdasarkan TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.  

   R.A.S. ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, mulai 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.


2. S. – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Penetapannya berdasarkan TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.  

   S. tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin atas kasus lain.


Modus Operandi: Penetapan Tunjangan Sepihak Tanpa Mekanisme Publik

Aspidsus Roy Rovalino menjelaskan kronologi dugaan korupsi ini dimulai pada tahun 2022, ketika Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan. Menindaklanjuti usulan tersebut, Sekretaris DPRD R.A.S. menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022, yang ditandatangani langsung oleh R.A.S. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Namun, hasil penilaian KJPP yang menetapkan nilai tunjangan sebagai berikut:

- Ketua DPRD: Rp42.800.000

- Wakil Ketua DPRD: Rp30.350.000

- Anggota DPRD: Rp19.806.000


tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Lebih lanjut, KJPP hanya melakukan penilaian untuk Ketua DPRD. Sementara itu, nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD justru ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin oleh S. selaku Wakil Ketua DPRD, tanpa mekanisme penilaian publik sebagaimana diwajibkan dalam PMK No. 101/PMK.01/2014.


Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum 

Tindakan ini diduga kuat melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar. Roy Rovalino menegaskan bahwa penetapan tunjangan tanpa proses penilaian yang transparan dan akuntabel merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.


Jerat Hukum Berlapis

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:

- Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

- Pasal 56 KUHAP tentang pertanggungjawaban pidana.


Respons Publik dan Langkah Kejaksaan

Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama di tengu isu transparansi pengelolaan anggaran daerah. Kejati Jabar menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Roy Rovalino.


Implikasi Politik dan Tata Kelola Daerah

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di DPRD Kabupaten Bekasi serta potensi kolusi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan anggaran. Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Hadi Rahmat, S.H., M.H., yang dihubungi SwaraEkslusif.com, menyebutkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan tunjangan pejabat publik di tingkat daerah.(red)







Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama