TEMUAN KRITIS DAN AMBANG HUKUM : LEMBAGA PENGAWAS BONGKAR INDIKASI PENYIMPANGAN PROYEK UPTD JALAN WILAYAH V

*Keterangan : Dokumentasi saat Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Lembaga Pemantau dan Pembangunan Keuangan Negara (LP2KN), dan Suara Integritas Bangsa (SIB) mendesak sikap transparansi penuh dan perbaikan mendesak dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V, di bawah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.


CIAMIS, Jawa Barat.

SWARAEKSKLUSIF

Sebuah audit sosial yang dilakukan tiga lembaga pengawas anggaran dan pembangunan berujung pada temuan-temuan kritis yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Lembaga Pemantau dan Pembangunan Keuangan Negara (LP2KN), dan Suara Integritas Bangsa (SIB) mendesak sikap transparansi penuh dan perbaikan mendesak dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V, di bawah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.


Audiensi yang digelar di kantor UPTD setempat pada Jumat (5/12/2025) itu, berdasarkan hasil pantauan lapangan, mengungkap sejumlah poin yang dinilai mengkhawatirkan, mulai dari teknis hingga administratif, yang berpotensi bersinggungan dengan aturan hukum.


1. Dugaan Pelanggaran Kontrak dan Spesifikasi Teknis

Titik pertama yang disorot adalah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak. Ketua LP2KN, Deden, memaparkan temuannya pada pemasangan lantai kerja (LC) untuk struktur U-Ditch.

“Dalam gambar rencana tebalnya harus 10 cm. Hasil pantauan kami di lapangan mengindikasikan adanya ketidaksesuaian pada ketebalan material tersebut,” jelas Deden.

Dugaan ini, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap isi kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif berat bagi penyedia jasa.


2. Isu Keterbukaan Informasi Publik

Lembaga pengawas juga menyoroti hambatan dalam mengakses dokumen evaluasi mini kompetensi pada platform e-catalog untuk dua proyek: Rekonstruksi Jalan Ruas Brigjen Wasita Kusumah dan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Letnan Harun. Dokumen ini belum dapat diakses untuk verifikasi publik.

“Prinsip akuntabilitas publik mensyaratkan keterbukaan informasi semacam ini,” tegas Deden. Sikap tertutup ini berpotensi bersinggungan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 7 mengenai informasi yang wajib disediakan secara berkala, termasuk informasi proyek yang menggunakan anggaran publik.


BACA JUGA : 

Ucapan Ancaman : "Wartawan jeung Aing, Di Aduan Ku Aing", Seret Kades Di Ciamis Ke Meja Hukum


KPK Resmi Hibahkan Aset Tanah Rampasan ke Pemkab Ciamis, Prokopim Sempat Minta Tak Diberitakan



3. Proyek Rp10 Miliar dalam 40 Hari: Dipertanyakan Kelayakannya

Sorotan paling tajam diarahkan pada paket Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Letnan Harun senilai sekitar Rp10 miliar, yang memiliki durasi pelaksanaan fisik 40 hari kalender.

“Durasi 40 hari untuk pekerjaan dengan kompleksitas dan nilai sebesar itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kelayakan perencanaan,” ungkap Deden. Lembaga pengawas mempertanyakan kesesuaian antara durasi singkat, volume pekerjaan dalam struktur harga, dan kualitas hasil akhir. Ketidakwajaran ini secara hukum dapat menjadi titik masuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengeliminasi dugaan praktik yang tidak efisien atau berpotensi merugikan keuangan daerah, sebagaimana dimaksud dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dan pencegahan kerugian keuangan negara.


4. Fungsi Pengawasan yang Dinilai Lemah

Di luar aspek administratif, Ketua LAKRI, Rino Lesmana, menyoroti kelemahan fungsi pengawasan di lapangan. “Temuan-temuan ini mengisyaratkan bahwa fungsi pengawasan, baik dari konsultan pengawas maupun internal, harus ditingkatkan secara signifikan,” tegas Rino.

Kelemahan pengawasan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan pasal tentang kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan tentang tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas pengawasan.


Desakan dan Langkah Tegas Lembaga Pengawas

Ketiga lembaga menyatakan telah mengumpulkan bukti pendukung, seperti gambar rencana dan kajian lapangan. Mereka menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Setiap indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara harus ditindaklanjuti dengan serius, tidak hanya hingga pemulihan keuangan, tetapi juga dengan penegakan sanksi administratif sesuai peraturan, seperti Perpres 12/2021,” tegas Deden.

Rino Lesmana menambahkan kesiapan lembaganya untuk menyampaikan hasil kajian kepada pihak berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum jika ditemukan bukti yang cukup. “Kami akan dorong proses hukum jika ada unsur pidana di dalamnya,” ujarnya.

Mereka juga membuka ruang kolaborasi dengan akademisi, media, dan masyarakat untuk memperkuat kontrol sosial.


Analisis Hukum Ringkas :

Temuan lembaga pengawas ini menyentuh beberapa kerangka hukum kunci:

1.  Hukum Administrasi : Pelanggaran kontrak (Perpres 12/2021) dan potensi pelanggaran UU KIP.

2.  Pengelolaan Keuangan Daerah : Pertanyaan tentang efisiensi, efektivitas, dan ekonomi dalam pelaksanaan anggaran (sesuai UU tentang Keuangan Negara/Keuangan Daerah).

3.  Hukum Pidana : Jika ketidaksesuaian kerja dan kelemahan pengawasan terbukti menimbulkan kerugian negara secara melawan hukum, dapat menjurus pada ranah Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, kelalaian pejabat (Pasal 425 KUHP) juga dapat menjadi ancaman hukum.

4.  Sanksi Administratif bagi Penyedia : Pencantuman dalam Daftar Hitam (DPT) sesuai Perpres 12/2021.

(Asep Lodra)




Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






BACA BERITA LAINNYA SECARA LENGKAP HANYA DI Swaraekslusif.com

Lebih baru Lebih lama