Kebijakan Baru! Ini Fokus Prioritas Dana Desa 2026: BLT Rp300 Ribu, Koperasi Merah Putih, dan Ketahanan Pangan



Jakarta, Swaraekslusif.com

Pemerintah resmi mengunci arah dan fokus penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 ini menempatkan penanganan kemiskinan ekstrem dan penguatan ekonomi lokal sebagai prioritas utama.


Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa Dana Desa tetap menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan masyarakat desa. Regulasi yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 ini juga selaras dengan upaya pencapaian SDGs Desa dan prioritas pembangunan nasional.


“Dana Desa harus tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Tahun 2026, fokus kita sangat jelas pada program-program yang menyentuh langsung kebutuhan dasar dan menggerakkan ekonomi desa,” tegas Yandri.


BACA JUGA : 

Gubernur Jabar Resmi Larang Penanaman Baru Kelapa Sawit Seluruh Provinsi Jabar"


Tanaman Sawit Misterius Muncul di Kawasan Hutan dan Penyangga Mata Air Cirebon


BLT Desa Rp300 Ribu dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus


Salah satu poin utama dalam regulasi baru ini adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi keluarga miskin ekstrem. Bantuan dengan besaran maksimal Rp300 ribu per bulan per keluarga ini dapat dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu paling lama tiga bulan, memberikan solusi jangka pendek bagi kelompok paling rentan.


Selain BLT, Dana Desa 2026 diarahkan untuk mendorong ketahanan pangan desa. Dana dapat digunakan untuk pengembangan lumbung pangan, pertanian pekarangan, budidaya perikanan, dan peternakan rakyat guna memastikan ketersediaan pangan di tingkat komunitas.


Koperasi Desa Merah Putih dan Infrastruktur Jadi Penggerak Ekonomi


Pemerintah memberikan perhatian khusus pada penguatan kelembagaan ekonomi desa. Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung percepatan pembentukan dan operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih, yang ditargetkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal.


“Koperasi Desa Merah Putih ini akan kita dukung untuk membangun gerai usaha, pergudangan, dan sarana pendukung lainnya. Tujuannya agar nilai ekonomi dari desa tidak ‘bocor’ ke luar, tetapi justru menguat dan dinikmati oleh warga desa sendiri,” jelas Menteri Yandri.


Di sisi pembangunan fisik, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tetap menjadi andalan. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa seperti jalan usaha tani, irigasi sederhana, dan sarana sanitasi akan melibatkan masyarakat miskin, penganggur, dan kelompok marginal sebagai tenaga kerja, sehingga meningkatkan pendapatan mereka.


Wajib Transparan, Ada Sanksi Tegas


Permendesa ini juga mengedepankan prinsip akuntabilitas. Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus dan rencana penggunaan Dana Desa 2026 melalui berbagai media informasi yang mudah diakses warga, seperti papan pengumuman, media sosial desa, atau website.


Aturan ini diperkuat dengan mekanisme sanksi. Desa yang lalai memenuhi kewajiban publikasi tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.


Dengan terbitnya Permendesa 16/2025, pemerintah berharap pelaksanaan Dana Desa tahun depan lebih terarah, partisipatif, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengentasan kemiskinan ekstrem serta penguatan fondasi ekonomi desa yang berkelanjutan.(Red)















Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama