KPAHN Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp47 Miliar BBWS Citanduy ke Kejagung



Jawa Barat, Swaraekslusif.com.


Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) secara resmi melayangkan surat pengaduan (LAPDU) kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy terkait temuan dugaan penyimpangan serius pada pelaksanaan proyek Peningkatan & Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah (Sabtu, 27/12/2025). Surat bernomor 013/KPAHN/ALS/XII/2025 tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengindikasikan potensi eskalasi hukum.


Proyek senilai fantastis Rp 47.007.311.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh kontraktor BUMN, PT Hutama Karya (Persero) Tbk, dengan BBWS Citanduy SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citanduy sebagai Penanggung Jawab Kegiatan (PJK).


Temuan Penyimpangan Material dan Metode Kerja


Berdasarkan investigasi lapangan, KPAHN mengungkap sejumlah indikasi kuat ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis (bestek) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan utama meliputi:


1.  Penggunaan Material di Bawah Spesifikasi : Material yang digunakan diduga bukan material standar proyek irigasi. Batu belah untuk pasangan pondasi dan dinding saluran ditemukan menggunakan batu merah berpori yang rapuh, padahal seharusnya menggunakan batu kali andesit atau portland yang keras. Pasir yang digunakan juga diduga pasir galian berkadar tanah tinggi, bukan pasir kali sesuai ketentuan. Hal ini berpotensi mengurangi daya tahan dan kekuatan struktur.

2.  Metode Konstruksi Manual yang Tidak Standar : Pada proyek bernilai miliaran ini, KPAHN menemukan aktivitas pengadukan beton/adukan semen dilakukan secara manual (dengan cangkul), bukan menggunakan mesin molen atau batching plant. Praktik ini dinilai sangat tidak lazim untuk skala proyek strategis dan berisiko menghasilkan campuran beton yang tidak homogen, sehingga kekuatan tekan struktur jauh di bawah standar.

3.  Pelaksanaan Pondasi di Kondisi Berair : Investigasi menunjukkan pekerjaan pondasi saluran dikerjakan dalam kondisi galian yang masih tergenang air tanpa upaya dewatering (pengeringan) yang memadai. Kondisi ini menyebabkan adukan semen berpotensi tercuci, daya rekat berkurang drastis, dan memicu terbentuknya rongga dalam struktur, yang berujung pada kebocoran dan kerapuhan.

4.  Pelanggaran Keselamatan Kerja (K3) : KPAHN juga mencatat pelanggaran operasional, di mana pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, dan sarung tangan secara memadai, meski biaya K3 telah dialokasikan dalam RAB.


BACA JUGA : 

Aksi Pembakaran Dokumen di Pinggir Jalan oleh BPOM Tasikmalaya Picu Keresahan dan Tanda Tanya Besar


Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi 2022-2024: Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar


Potensi Gagal Konstruksi dan Lemahnya Pengawasan


KPAHN menganalisis bahwa rangkaian penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan gagal konstruksi dini. Bangunan irigasi yang seharusnya memiliki usia layanan 10-20 tahun dikhawatirkan akan rusak hanya dalam hitungan tahun, memerlukan biaya perbaikan ulang yang besar dan mengganggu fungsi pengairan.


Lembaga ini secara tegas menyoroti dugaan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh BBWS Citanduy selaku PJK dan konsultan pengawas yang ditunjuk. Fungsi pengawasan dinilai tidak berjalan efektif karena mampu membiarkan ketidaksesuaian spesifikasi material, metode kerja, dan K3 terjadi secara berulang di lapangan.


Tuntutan dan Tindak Lanjut


Dalam suratnya, KPAHN tidak hanya menyampaikan temuan, tetapi juga mendesak agar BBWS Citanduy segera melakukan klarifikasi dan tindakan korektif. Mereka menekankan perlunya reformasi pengelolaan proyek konstruksi untuk mencegah kerugian negara.


Penyampaian tembusan kepada institusi penegak hukum (Kejagung dan Kejati Jabar) mengisyaratkan bahwa temuan ini berpotensi dikategorikan sebagai indikasi penyalahgunaan anggaran negara dan tindak pidana korupsi, mengingat besarnya nilai proyek dan besarnya selisih antara spesifikasi dengan realisasi.


Respon Pihak Terkait


Hingga berita ini diturunkan, respon resmi dari BBWS Citanduy dan PT Hutama Karya terkait surat dari KPAHN tersebut belum dapat diperoleh. Publik kini menunggu klarifikasi dan langkah investigasi lanjutan dari BBWS Citanduy serta kemungkinan penyelidikan oleh aparat penegak hukum menyusul laporan tersebut.


Tautan dan Kontak:

- Surat KPAHN: Nomor 013/KPAHN/ALS/XII/2025

- Nilai Proyek: Rp 47.007.311.000

- Kontraktor: PT Hutama Karya (Persero) Tbk

- PJK: BBWS Citanduy SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Citanduy

- Kontak KPAHN: 082319054777 (Humas)


(Penulis : Team investigasi Swaraekslusif.com)










Catatan Redaksi : Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama