![]() |
| Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan Foto: Kemenhaj |
[JAKARTA, swaraekslusif.com] – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenag) RI secara resmi menutup periode pelunasan tahap pertama Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah reguler tahun 1447 H/2026 M, Selasa (23/12/2025). Capaian yang diumumkan menunjukkan sinyal kuat antusiasme dan kesiapan finansial calon jemaah, sekaligus membuka ruang analisis terhadap dinamika penyelenggaraan haji di tahun depan.
Capaian Kuantitatif: Angka yang Menggembirakan
Berdasarkan keterangan resmi Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenag RI, lan Heriyawan, jumlah jemaah yang telah melunasi Bipih hingga batas waktu tahap I mencapai 149.159 orang. Angka ini merepresentasikan 73,99% dari target pelunasan yang ditetapkan untuk tahap awal ini.
“Ini merupakan progres yang sangat baik dan memberikan kepastian untuk perencanaan kami ke depan,” ujar lan Heriyawan di Jakarta. Ia menambahkan, data ini menjadi fondasi penting untuk percepatan proses administratif, pengaturan kloter, dan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA :
Pemkab Ciamis Matangkan Pengamanan Menyambut Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026
Amanah Besar untuk 3.554 Aparatur: Bupati Herdiat Resmi Lantik PPPK Paruh Waktu Ciamis
Implikasi dan Makna di Balik Angka 74%
Pakar Kebijakan Haji dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Fauzi, M.A., memberikan analisis mendalam terkait capaian ini.
1. Indikator Kesehatan Ekonomi Calon Jemaah : "Capain 74% di tahap pertama menunjukkan ketahanan finansial dan prioritas yang tinggi dari masyarakat. Meski situasi ekonomi global masih fluktuatif, komitmen untuk ibadah haji tetap kuat. Ini bisa jadi karena mayoritas calon jemaah telah mempersiapkan dana haji sejak lama melalui tabungan atau investasi khusus," papar Fauzi kepada SwaraEkslusif.com.
2. Sinyal untuk Kesiapan Logistik : Angka ini memberikan green light bagi Kemenag dan penyedia layanan untuk segera memproses pembuatan paspor, vaksinasi, akomodasi, dan transportasi domestik untuk kelompok pertama ini. "Dengan data pasti 149 ribu jemaah yang sudah bayar, proses lelang catering, sewa akomodasi di Arab Saudi, dan penjadwalan penerbangan bisa lebih dimatangkan," tambahnya.
3. Tantangan Kuota dan Antrean Panjang : Capaian tinggi di tahap pertama juga memprediksi bahwa kuota haji reguler 2026 akan penuh lebih cepat. Jemaah yang belum melunasi di tahap I kemungkinan besar akan bersaing ketat untuk slot di tahap berikutnya. "Ini menjadi warning bagi calon jemaah di posisi antrean akhir untuk lebih siap finansial dan memantau informasi tahap II dengan cermat," jelas Fauzi.
Apa Langkah Selanjutnya?
1. Bagi Jemaah yang Telah Melunasi: Mereka akan masuk dalam proses verifikasi data lanjutan, pembagian kloter, dan jadwal pelaksanaan manasik. Kemenag diharapkan segera mengumumkan timeline jelas untuk tahap berikutnya.
2. Bagi Jemaah yang Belum Melunasi di Tahap I: Perlu menunggu pengumuman resmi periode pelunasan tahap II. Sangat disarankan untuk mempersiapkan dana dan memantau portal/informasi resmi Kemenag agar tidak kehilangan kesempatan.
3. Bagi Pemerintah (Kemenag) : Fokus beralih ke penyiapan logistik, peningkatan kualitas layanan, dan penjaminan transparansi. Teknologi digital diharapkan dapat dimaksimalkan untuk memudahkan pelacakan progres dan informasi bagi jemaah.
Tentang Bipih 2026
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026 sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah. Besaran Bipih merupakan biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah untuk kebutuhan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan kesehatan selama di Arab Saudi. Pelunasan bertahap merupakan kebijakan untuk meringankan beban sekaligus mengatur arus kas dan perencanaan.
Dengan ditutupnya tahap pertama ini, perjalanan panjang persiapan haji 2026 memasuki babak yang lebih konkret. Tantangan kuota dan layanan puncak akan menjadi ujian berikutnya bagi semua pihak.
Tags: Haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah, Bipih, Pelunasan Tahap I, Kuota Haji, Analisis Kebijakan, Lan Heriyawan, Berita Haji Terkini.
(Tim Redaksi SwaraEkslusif.com)
Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi Kemenag RI dan wawancara dengan pakar terkait. Setiap perkembangan lebih lanjut akan diperbarui dalam laporan mendatang.
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia
