JAKARTA, SWARA EKSLUSIF
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, sebagai perantara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (14/1/2026) mengonfirmasi bahwa penyidik tengah menginvestigasi aliran dana yang diduga diterima Aizzudin dari pihak swasta terkait ibadah haji.
“KPK menduga adanya penerimaan uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Penyidik akan mengonfirmasi hal tersebut kepada saksi-saksi lain, termasuk menelusuri aliran dananya,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
BACA JUGA :
KPK Sebut Agen Terpaksa Setor Uang ke Pejabat Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Dugaan Bersifat Individual, PBNU Belum Terindikasi
Budi Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini, fokus penyidikan masih pada dugaan penerimaan dana secara individual oleh Aizzudin dan belum mengarah pada institusi PBNU secara keseluruhan.
“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan. Sumbernya diduga berasal dari biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk nominalnya, masih kami dalami karena proses penyidikan masih berjalan,” jelasnya lebih lanjut kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
KPK juga masih berusaha mengungkap motif dibalik dugaan transaksi tersebut. “Itu juga menjadi materi pendalaman. Mengapa ada dugaan pemberian uang, untuk kepentingan apa, itu yang masih terus disusuri oleh penyidik,” tambah Budi.
Aizzudin Bantah Tegas
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (13/1/2026). Usai menjalani pemeriksaan, ia membantah keras segala tudingan terkait aliran dana baik yang mengarah kepadanya pribadi maupun ke PBNU.
“Sejauh ini enggak ya, tidak ada,” kata Aizzudin singkat kepada awak media saat meninggalkan kantor KPK. Ketika ditanya lebih spesifik tentang aliran dana ke PBNU, ia kembali menegaskan, “Enggak, enggak.”
Meski membantah, Aizzudin memilih untuk tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan, dengan alasan hal tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik KPK. Swara Ekslusif mencoba menghubungi pihak PBNU untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Penyidikan kasus ini terus bergulir, dan KPK menyatakan akan memeriksa sejumlah saksi lain guna melengkapi alat bukti dan mengungkap kebenaran di balik kompleksnya pengaturan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut. Publik menunggu transparansi dan kejelasan proses hukum untuk menjaga marwah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (red)
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, dan pemerintahan di Indonesia.
© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.
