Sengketa Tanah Lungguh Desa Margaluyu Cikoneng Maju ke Meja Hijau : Kedai Durian Kujang Gugat Kepala Desa



Ciamis, Jawa Barat.

Swaraekslusif.com


Konflik pengelolaan Tanah Lungguh (tanah kas desa) di Desa Cikoneng memasuki babak hukum. Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners, selaku kuasa hukum Haji Wahyu, pemilik Kedai Durian Kujang yang legendaris, telah mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri terhadap Kepala Desa Margaluyu, Herlan.


Gugatan ini berakar pada ketidaksinkronan fundamental dalam surat perjanjian sewa yang ditandatangani kedua belah pihak pada 24 Juli 2025. Poin sengketa utama terletak pada pasal jangka waktu sewa yang dianggap rancu dan multitafsir, yakni disebutkan durasi 6 bulan namun dengan klausul batas maksimal 3 tahun.


BACA JUGA : 

Bupati Aep Syaepuloh Dianugerahi Satya Lencana Wira Karya oleh Presiden Prabowo, Bukti Kontribusi Karawang untuk Kedaulatan Pangan Nasional 


DinsosPMD Bergerak Cepat, Reunifikasi Keluarga dan Rujuk Ibu Pengemudi "Ugal-Ugalan" ke RSJ


Selain itu, kuasa hukum penggugat mengungkapkan adanya kejanggalan administrasi yang mencolok. Mereka menemukan Berita Acara Rapat Desa tertanggal 23 Juli 2026 yang membahas lanjutan sewa, padahal perjanjian awal baru dibuat setahun sebelumnya. Dokumen ini dinilai sebagai indikasi iktikad tidak baik karena seolah-olah merancang suatu keputusan untuk masa depan sebelum hak sewa berjalan jelas.


“Klien kami telah berusaha menyelesaikan ini secara kekeluargaan dan musyawarah, namun selalu mentok. Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena melihat adanya pelanggaran terhadap asas pacta sunt servanda (perjanjian harus dipatuhi) yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” tegas kuasa hukum dari Law Office Ramadhaniel S. Daulay, SH & Partners, yang mewakili Kedai Durian Kujang.


Pihak penggugat juga menekankan kontribusi dan nilai strategis Kedai Durian Kujang bagi citra Ciamis. Lokasi yang bersengketa diklaim telah tumbuh menjadi ikon wisata kuliner daerah dan pusat kegiatan sosial. Kedai tersebut aktif melakukan sinergi program penghijauan dengan berbagai institusi, seperti Mako Brimob dan Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, yang menambah nilai manfaat lahan bagi masyarakat luas.


Gugatan ini kini telah tercatat di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dan sedang menunggu proses lebih lanjut. Masyarakat dan pecinta Kedai Durian Kujang pun menyoroti perkembangan kasus ini, menunggu keputusan hukum yang akan menentukan nasilah lahan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.


Reporter: Acep Febri

Editor: Redaksi Swaraekslusif




Keterangan: Berita ini disusun berdasarkan informasi dari kuasa hukum pihak penggugat. Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.























Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian informasi, tips, isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia.






© 2026 SwaraEkslusif.com - All Rights Reserved.

Lebih baru Lebih lama