DUGAAN PERSERKUSI KADER BANSER: POLRES METRO TANGERANG KOTA TETAPKAN HABIB BAHAR BIN ALI BIN SMITH SEBAGAI TERSANGKA




TANGERANG, 31 Januari 2026.

SwaraEkslusif.com


Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota secara resmi meningkatkan status hukum Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan ini menandai eskalasi signifikan dalam proses hukum kasus yang telah menyita perhatian publik.


Status tersangka tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar pada Sabtu (31/1/2026). Dokumen itu menyatakan bahwa peningkatan status dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya cukup bukti serta unsur pidana yang kuat.


Dengan penetapan ini, penanganan perkara kini memasuki fase penyidikan substantif. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini berpotensi untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan.


Gelar Perkara Jadi Kunci, Polisi Terapkan Tiga Pasal


Kapolres Metro Tangerang Kota melalui penyidik Satreskrim menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian prosedur hukum yang komprehensif. “Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman mendetail atas kronologi peristiwa berdasarkan laporan korban. Gelar perkara menjadi tahap krusial untuk memastikan pemenuhan unsur pidana,” jelas sumber internal penyidik kepada Swara Ekslusif.


Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi keterangan, menguji kesesuaian alat bukti, serta mendalami dugaan peran tersangka dalam peristiwa yang dilaporkan.


Penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal yang menunjukkan beratnya dugaan tindak pidana, yaitu:

1.  Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

2.  Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

3.  Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sana.


Pencantuman pasal-pasal tersebut mengindikasikan bahwa penyidik menduga adanya unsur kekerasan fisik, keterlibatan orang banyak (pengeroyokan), dan peran serta dari pihak-pihak tertentu dalam peristiwa dugaan persekusi tersebut.


GP Ansor Apresiasi dan Desak Penuntasan Tuntas


Menanggapi perkembangan hukum ini, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyatakan apresiasi terhadap langkah progresif kepolisian. Dalam keterangan persnya pada Jumat (30/1/2026), Midyani menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung proses hukum yang adil.


Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Midyani.


PC GP Ansor Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami akan berkoordinasi intensif dan memberikan pendampingan advokasi yang diperlukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan yang sebenarnya bagi korban,” tambahnya.


Imbauan Kondusivitas dan Penegakan Hukum yang Menyejukkan


Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan kondusivitas wilayah selama proses hukum berlangsung. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara profesional dan proporsional berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara objektif. Tujuannya bukan hanya penyelesaian perkara pidana, tetapi juga mencegah potensi konflik sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup sumber kepolisian.


Perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil pemeriksaan tersangka pada Rabu depan, akan menjadi perhatian publik untuk mengukur transparansi dan keadilan proses hukum ini.

(Red)



















Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.








© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

Lebih baru Lebih lama