Ini Tupoksi Kepala SPPG di Tiap Dapur MBG Sesuai Aturan dan Regulasi yang Berlaku

( ket : iluatrasi gambar tupoksi kepala sppg )



CIAMIS, Jawa Barat.

Swara Ekslusif


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digalakkan pemerintah pusat terus berjalan dengan melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur MBG di berbagai daerah. Di setiap SPPG, Kepala SPPG memegang peranan krusial sebagai penanggung jawab utama operasional dapur. Berdasarkan regulasi Badan Gizi Nasional (BGN), berikut tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala SPPG yang wajib dipatuhi.


1. Bertanggung Jawab Penuh atas Proses Memasak dan Distribusi


Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Kepala SPPG harus memantau langsung proses paling krusial, yaitu memasak dan pendistribusian MBG ke sekolah-sekolah dan posyandu . Sebagai kepala dapur, ia bertanggung jawab penuh mengawasi apakah bahan dimasak dengan benar, matang sempurna, serta proses pemorsian dan distribusi berjalan lancar .


Kepala SPPG mulai masuk dapur pada pukul 01.00 atau 02.00 dini hari setelah serah terima tanggung jawab dari ahli gizi. Ia harus mengatur jam kerja tim yang terdiri atas akuntan, ahli gizi, dan relawan .


2. Mengawasi Kualitas Bahan Baku dan Pengecekan Harga Pasar


Dalam pengelolaan dapur, Kepala SPPG bertugas mengecek harga di pasar serta memastikan pembelian bahan baku berjalan sesuai prosedur . Regulasi terbaru mewajibkan SPPG menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan dari kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur, tidak boleh didominasi satu hingga tiga pemasok saja . Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri .


3. Memastikan Keamanan Pangan dan Higienitas Dapur


Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi . Kepala SPPG bertanggung jawab memastikan dapur memenuhi lima kunci keamanan pangan: kebersihan lingkungan dan peralatan, pemisahan bahan mentah dan matang, memasak pada suhu aman, penyimpanan dengan suhu tepat, serta penggunaan air dan bahan baku aman .


Aturan lain melarang penggunaan minyak goreng lebih dari tiga kali dan penggunaan air tidak higienis. Air operasional wajib diuji laboratorium setahun sekali . Lokasi SPPG juga tidak boleh berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya .


4. Menjadi Penyelia Halal dan Memberikan Edukasi Gizi


Kepala SPPG juga berperan sebagai penyelia halal setelah mendapat pelatihan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mereka bertugas menyeleksi proses produksi dan bahan makanan agar memenuhi prinsip kehalalan . Selain itu, Kepala SPPG wajib memberikan edukasi gizi kepada masyarakat dan penerima manfaat .


5. Tanggap terhadap Masalah dan Berkoordinasi dengan Pemangku Wilayah


Dalam pelaksanaannya, Kepala SPPG harus sigap jika terjadi masalah di lapangan dan selalu berkoordinasi dengan para pimpinan wilayah masing-masing untuk memastikan kelancaran distribusi MBG . Jika terjadi pelanggaran seperti manipulasi data, pengurangan porsi, atau penggunaan bahan tidak higienis, BGN akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari teguran hingga penghentian dana bantuan .


Dengan tupoksi yang jelas dan terukur, diharapkan Kepala SPPG mampu menjalankan amanah menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.(Red)



















Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.












© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

Lebih baru Lebih lama