Ciamis, Jawa Barat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum dengan memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Kelurahan Maleber, Kabupaten Ciamis, Rabu (25/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Puspitasari, menjelaskan bahwa pemusnahan ini menjadi tindak lanjut penanganan perkara sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Seluruh perkara tersebut telah memenuhi unsur hukum sehingga kejaksaan wajib segera menuntaskan proses eksekusi barang bukti.
"Hari ini kami bersama unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis memusnahkan barang bukti yang telah inkracht," ujar Nova di sela-sela kegiatan.
BACA JUGA :
Ini Tupoksi Kepala SPPG di Tiap Dapur MBG Sesuai Aturan dan Regulasi yang Berlaku
Cegah Risiko dan Penumpukan Barang Bukti
Nova menegaskan, kejaksaan mengambil langkah pemusnahan sebagai upaya mencegah penumpukan barang bukti sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan maupun risiko lain yang tidak diinginkan.
Pemusnahan barang bukti meliputi ribuan butir obat terlarang, narkotika jenis sabu dan ganja, minuman keras, pakaian yang pelaku maupun korban gunakan, hingga uang palsu.
"Kami memusnahkan seluruh barang bukti sesuai karakteristiknya agar tidak lagi memiliki nilai guna," katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini berasal dari puluhan perkara yang telah divonis pengadilan dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Dengan pemusnahan ini, maka seluruh proses hukum atas perkara tersebut benar-benar tuntas secara administratif maupun fisik.
Proses Pemusnahan Sesuai Standar
Nova merinci, petugas memusnahkan narkotika dengan cara diblender menggunakan mesin penghancur khusus. Proses ini dilakukan untuk memastikan zat berbahaya tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Sementara untuk minuman keras, petugas memusnahkannya dengan cara dituang ke dalam lubang resapan yang telah disiapkan. Barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda hingga tidak berbentuk, sedangkan pakaian bekas perkara dibakar habis.
Khusus untuk uang palsu, pemusnahan dilakukan melalui pembakaran langsung dengan disaksikan oleh unsur Forkopimda dan para saksi.
Sementara itu, barang bukti berupa senjata api dan amunisi berasal dari perkara pencurian dan pembunuhan. Untuk pemusnahannya, kejaksaan menyerahkan proses tersebut kepada Polres Ciamis karena memerlukan peralatan khusus.
"Senjata api tersebut memiliki dua butir amunisi. Pemusnahannya langsung oleh Polres Ciamis karena kami tidak memiliki alat penghancur yang memadai," jelas Nova.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis, aparat penegak hukum, serta para saksi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar sesuai dengan putusan pengadilan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Ciamis menegaskan komitmen penegakan hukum yang transparan dan tuntas, serta bertanggung jawab demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
"Kami ingin masyarakat melihat sendiri bahwa proses hukum berjalan dengan benar dan barang bukti yang sudah inkracht benar-benar dimusnahkan sehingga tidak ada lagi potensi penyalahgunaan," pungkas Nova. (Red)
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.
© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.
