Jakarta, Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IS (39), karyawan swasta, yang diduga membuat serta menyebarkan konten provokatif berisi ajakan penjarahan rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI melalui media sosial TikTok.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. H. B. Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025), menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (1/9). Menurutnya, konten yang dibuat tersangka jelas mengandung unsur hasutan dan berpotensi memicu keresahan publik.
“Pelaku membuat video provokatif di akun TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap individu maupun kelompok tertentu, serta mengajak massa untuk melakukan penjarahan,” ungkap Brigjen H. B. Aji.
Target Penjarahan dalam Konten
Dalam unggahannya, akun TikTok @hs02775 yang dikelola IS menampilkan ajakan penjarahan terhadap rumah beberapa tokoh, antara lain anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, anggota legislatif Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), publik figur Surya Utama (Uya Kuya), serta Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Dari video itu terlihat jelas adanya ajakan penjarahan,” lanjut Brigjen H. B. Aji menegaskan.
Barang Bukti dan Penahanan
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kartu tanda penduduk, sebuah telepon genggam, serta akun TikTok dengan 2.281 pengikut yang digunakan tersangka untuk menyebarkan konten provokatif tersebut.
Sejak 2 September 2025, IS telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
- Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara.
- Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Hasil Patroli Siber
Kasus ini merupakan bagian dari patroli siber yang digelar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Dari patroli tersebut, sebanyak 592 akun dan konten provokatif berhasil diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Brigjen H. B. Aji menegaskan bahwa patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran ujaran kebencian maupun konten yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Langkah ini penting agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan provokasi yang bisa membahayakan stabilitas sosial,” tandasnya.(**)