Jakarta, Swaraekslusif.com.
Angin segar berhembus bagi ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), terbuka peluang untuk mengubah status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengungkapkan bahwa RUU Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini akan menjadi salah satu fokus pembahasan Komisi II DPR RI.
“Silakan masyarakat memberikan masukan kepada Komisi II DPR, apakah PPPK sudah semestinya menjadi PNS,” ujar Reni di Jakarta, Selasa (14/10/2025), mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terlibat dalam pembahasan kebijakan strategis ini.
Reni menegaskan, revisi undang-undang ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata bagi kesejahteraan PPPK yang telah lama mengabdi untuk negara. Ia menyoroti bahwa selama ini masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK dalam hal hak keuangan, karier, dan kesejahteraan, meski kontribusi pengabdian mereka tidak kalah besar.
BACA JUGA :
Menteri Imipas Turun Langsung, Pastikan Layanan Paspor di Palembang Harus PRIMA
Persoalan klasik tenaga pendidik juga kembali disoroti. “Masih ada guru yang dari honorer beralih menjadi PPPK, tapi kesejahteraannya belum setara,” jelas Reni, menggambarkan realita yang dihadapi banyak pengabdi negara di lapangan.
Meski membawa angin perubahan, Reni menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses ini. Setiap langkah menuju pengalihan status PPPK menjadi PNS harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara secara cermat.
“Jika kondisi ekonomi nasional terus membaik, bukan tidak mungkin pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa dilakukan secara bertahap,” tambahnya, memberikan optimisme yang realistis.
Reni menilai bahwa upaya penyetaraan status ini bukan sekadar memenuhi tuntutan administrasi, melainkan bagian dari komitmen terhadap keadilan dan peningkatan motivasi kerja aparatur negara. Ia mendorong agar pembahasan RUU ASN benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan para abdi negara.
Dengan dimulainya pembahasan RUU ASN ini, para PPPK di seluruh Indonesia kini memiliki harapan baru untuk memperoleh status yang lebih pasti dan sejajar, mengakhiri panjangnya perjalanan menuju kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak. (red)
Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di Swaraekslusif.com.
