Pemerintah terus mendorong peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru melalui Program Tunjangan Profesi Guru (TPG). Program ini menjadi bentuk nyata apresiasi atas dedikasi dan kontribusi para guru di seluruh Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
TPG merupakan insentif finansial yang diberikan khusus kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini adalah bukti bahwa mereka telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.
Menurut pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemberian TPG memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar tambahan penghasilan.
“Pemberian TPG bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga bentuk motivasi agar guru terus meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah,” ujar pejabat terkait.
BACA JUGA :
Menteri Imipas Turun Langsung, Pastikan Layanan Paspor di Palembang Harus PRIMA
Payung Hukum dan Penyaluran yang Dipercepat
Pelaksanaan TPG memiliki payung hukum yang jelas dan terbagi berdasarkan jenis guru. Untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengelolaannya berada di bawah Kemendikbudristek berdasarkan Peraturan Menteri terkait. Sementara bagi guru madrasah non-PNS, kewenangannya ada pada Kementerian Agama (Kemenag).
Inovasi signifikan dalam penyaluran TPG adalah peran langsung Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Mekanisme baru ini menggantikan sistem lama yang melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ke kas daerah, yang kerap menimbulkan keterlambatan.
Dengan sistem terkini, dana disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru, sehingga proses pencairan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Siapa Saja yang Berhak Menerima TPG?
Program TPG mencakup guru baik yang berstatus ASN maupun non-ASN dengan kriteria yang ketat. Secara umum, penerima harus memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan mengajar sesuai bidang sertifikasinya dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Selain itu, guru juga harus memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” dan tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain. Untuk guru non-ASN, ada batasan usia maksimal 60 tahun.
Data Penerima dan Besaran Tunjangan
Berdasarkan data Kemendikbudristek untuk Semester I Tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru di Indonesia telah menerima TPG. Rinciannya terdiri dari 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.
Besaran tunjangan yang diterima bervariasi:
- Guru ASN (PNS/PPPK): Setara dengan satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru Non-ASN: Sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
- Guru Inspeksi: Besarannya disesuaikan dengan hasil verifikasi dan validasi (verval) gaji pokok.
TPG Dapat Dihentikan dengan Syarat Tertentu
Hak seorang guru untuk menerima TPG dapat dihentikan sementara atau selamanya dalam beberapa kondisi. Di antaranya adalah meninggal dunia, pensiun (usia 60 tahun), mengundurkan diri, tidak memenuhi beban kerja, terkena sanksi hukum, atau melanggar kode etik profesi.
Namun, terdapat pengecualian bagi guru yang menjalankan tugas tambahan resmi, seperti menjadi kepala sekolah, mengikuti pelatihan pengembangan profesi, atau menjalani program pertukaran guru.
Dari Kesejahteraan Menuju Peningkatan Kualitas
Pada akhirnya, TPG diharapkan menjadi penggerak utama profesionalisme pendidik. Seorang guru dari Yogyakarta yang kami wawancarai mengungkapkan bahwa TPG memberinya dampak positif secara moral.
“TPG memberi kami semangat untuk terus belajar dan mengembangkan diri, karena profesi guru menuntut pembaruan setiap waktu,” ujarnya.
Dengan sistem penyaluran yang semakin efisien dan berbasis data digital, diharapkan kesejahteraan guru yang meningkat akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan nasional, menciptakan generasi penerus bangsa yang unggul dan berkarakter.
(red)
Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di Swaraekslusif.com.
Tags: #TPG #TunjanganGuru #Pendidikan #Kemendikbudristek #Kemenag #GuruASN #GuruHonorer #KesejahteraanGuru
