Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda yang terjadi di wilayah hukumnya. Kedua kasus tersebut adalah penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin di Kecamatan Cihideung.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan para penyidik, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu (05/11/2025).
BACA JUGA :
1. Kasus Penganiayaan Berencana oleh Anggota Geng Motor
Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu. Polisi berhasil meringkus tiga tersangka yang teridentifikasi sebagai anggota dari kelompok geng motor "Parpolin".
Para tersangka tersebut adalah:
1. CG (24), Buruh Harian Lepas, warga Kelurahan Mulyasari.
2. CS (33), Buruh Harian Lepas dan residivis, warga Kelurahan Mulyasari.
3. AN (34), Tidak bekerja dan residivis, warga Kelurahan Mulyasari.
Korban dari aksi kekerasan ini adalah Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang warga setempat.
Modus Operandi dan Kronologi:
Berdasarkan penyelidikan, para pelaku yang sedang di bawah pengaruh minuman keras mengejar seorang pengendara yang mereka anggap mencurigakan. Pengejaran berakhir di sebuah warung milik korban. Tanpa alasan yang jelas, korban kemudian diserang dan dipukul berkali-kali secara beramai-ramai oleh ketiga tersangka, diduga karena korban dianggap mengetahui identitas pengendara yang dikejar.
Setelah melakukan tindakannya, para pelaku melarikan diri ke Kota Tangerang. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiganya tanpa mengalami perlawanan.
Barang Bukti yang Disita:
* 1 buah baju merk LIQUID warna hijau tosca.
* 9 potongan genteng.
Pasal yang Dijerat:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan.
2. Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal
Kasus terpisah terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinisial **AFS (28)**, warga Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang.
Tersangka diamankan di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis *keling* yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.
BACA JUGA :
Barang Bukti yang Diamankan:
* 1 buah keling berbahan aluminium warna hitam.
* 1 buah tas selempang merk Nike warna hijau.
* 1 buah jaket bertuliskan "XTC Indonesia".
* 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor.
Pasal yang Dijerat:
Tersangka AFS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Tegaskan Komitmen Keamanan dan Ketertiban
Dalam pernyataannya, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kekerasan, premanisme, dan aktivitas geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan dan tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dan bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Tasikmalaya,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan kedua kasus ini, Polres Tasikmalaya Kota berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menciptakan rasa aman bagi warga masyarakat.(Asep Lodra)
Sumber : Humas Polres Kota Tasikmalaya
Baca Artikel Berita Lengkap Lainnya Secara Lengkap di Swaraekslusif.com


