Proyek Irigasi BBWS Sukasari Dipertanyakan, Pondasi Tidak Sesuai Spek dan Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi

 

Doc. Swaraekslusif.com

Swaraekslusif.com

TASIKMALAYA, Jawa Barat.

Proyek pembangunan jaringan irigasi pertanian di wilayah Sukasari, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, yang digarap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy untuk tahun anggaran 2025, kini menjadi sorotan akibat temuan sejumlah kejanggalan struktural. Yang paling mengkhawatirkan adalah dugaan kuat tidak diterapkannya pondasi yang memadai di beberapa titik, sebagaimana mestinya tercantum dalam dokumen perencanaan.


Proyek yang isunya dikerjakan oleh pihak ketiga berinisial "H K" ini didapati memiliki struktur yang dipertanyakan keamanannya. Selain masalah pondasi, metode pengerjaan yang terlihat adalah dengan memplester pasangan batu lama, memunculkan tanda tanya besar: "Apakah gambar perencanaannya memang seperti ini, atau ini merupakan bentuk penyimpangan di lapangan?"


Berdasarkan pantauan swaraekslusif.com (Kamis,06/11/2025) di lapangan, sebagian konstruksi saluran irigasi tersebut diduga kuat tidak memiliki pondasi yang sesuai spesifikasi teknis. Temuan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berpotensi langsung mempengaruhi kualitas dan ketahanan konstruksi. Kekhawatiran terbesar adalah stabilitas bangunan irigasi ini dalam jangka panjang, terutama ketika harus menahan gempuran debit air yang meningkat saat musim hujan tiba.


BACA JUGA : 

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Dua Kasus, Penganiayaan dan Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal


Doc. Swaraekslusif.com


Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik


Masalah proyek ini tidak berhenti pada persoalan teknis semata. issu Pihak rekanan pelaksana "H K" juga dituding mengabaikan asas koordinasi dan transparansi. Dan Lebih parah lagi, di lokasi proyek sama sekali tidak ditemukan Papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keadaan ini secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik (dan pelaksana proyeknya) untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.


Seorang warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan, menyuarakan kekecewaannya. "Seharusnya pihak rekanan ada keterbukaan, baik kepada Muspika setempat, apalagi kepada pihak Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). Saya berharap pihak rekanan sosialisasi terlebih dahulu sebelum proyek dilaksanakan," tuturnya kepada awak media. Kurangnya sosialisasi ini menimbulkan kesan bahwa proyek dilakukan secara tertutup, jauh dari pengawasan masyarakat yang justru akan merasakan dampaknya.


BACA JUGA : 

Kejati Jabar dan Seluruh Pemda Jabar Sinergi Wujudkan Keadilan Restoratif Melalui Pidana Kerja Sosial


Doc. Swaraekslusif.com


Panggilan untuk Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh


Fakta-fakta yang terungkap ini menempatkan BBWS Citanduy sebagai penanggung jawab proyek pada posisi yang sulit. Pertanyaan kritis mengemuka : sejauh mana pengawasan dan supervisi dilakukan oleh BBWS terhadap kinerja rekanan ini? Apakah ketiadaan papan KIP dan lemahnya koordinasi merupakan bentuk pembiaran?


Insiden ini harus menjadi alarm pengingat bagi Pemerintah Daerah, BBWS, dan kelompok tani untuk secara bersama-sama menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pembangunan infrastruktur air. Mengingat vitalnya peran jaringan irigasi dalam mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional, tidak ada ruang untuk kompromi terhadap pembangunan yang asal-asalan.


Sesuai Pernyataan Direktur Irigasi pertanian Dhani Gartina, S.Kom. M.T. (10/09/2025) yang di peroleh Swaraekslusif.com, Yang menyatakan bahwa Papan informasi untuk proyek irigasi oleh bbws ataupun kementrian wajib harus ada.


Publik kini menunggu langkah tegas dan evaluasi menyeluruh dari BBWS, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Dan kementrian. Apakah mereka akan membiarkan potensi kegagalan konstruksi ini berlarut-larut, atau mengambil tindakan korektif untuk menyelamatkan aset negara dan kepentingan petani?


Pungkasnya, proyek yang seharusnya membawa kemaslahatan, justru berbalut tanda tanya dan kekhawatiran. 


Penulis : Asep Lodra








*CATATAN REDAKSI* Apa bila dalam artikel ini ada yang merasa di rugikan atau keberatan dengan penayangan brita anda dapat mengirimkan hak jawab dan sanggahan sebagai mana di atur dalam pasal 11 dan 12 UUD no 40 tqhun 1999 tentang pers



BACA BERITA LAINNYA SECARA LENGKAP HANYA DI Swaraekslusif.com

Lebih baru Lebih lama