Ciamis Terapkan Aturan "Less Waste" untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026



CIAMIS, Jawa Barat.

SwaraEkslusif.com


Dalam upaya mewujudkan perayaan yang bermartabat dan berwawasan lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengeluarkan kebijakan khusus tentang pengendalian sampah. Surat Edaran bernomor 600.4.15/2.357-DPRKPLH.03/2025 ini dikeluarkan pada 24 Desember 2025 dan mengikat seluruh pemangku kepentingan, mulai dari institusi pendidikan hingga pengelola fasilitas publik.


Kebijakan ini merupakan respons langsung atas arahan nasional dari Menteri Lingkungan Hidup, namun diimplementasikan dengan pendekatan lokal yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat Ciamis. Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, menekankan bahwa momentum perayaan harus diisi dengan semangat gotong royong dan perubahan perilaku nyata dalam pengelolaan sampah.


“Kami berharap perayaan Natal dan Tahun Baru ini tidak hanya meninggalkan kebahagiaan, tetapi juga jejak positif bagi lingkungan dan generasi mendatang,” tegas Herdiat, yang dalam berbagai kesempatan juga aktif mengajak warganya untuk terlibat dalam kerja nyata membangun daerah.


BACA JUGA : 

Pemkab Ciamis Matangkan Pengamanan Menyambut Libur Natal 2025 & Tahun Baru 2026


Amanah Besar untuk 3.554 Aparatur: Bupati Herdiat Resmi Lantik PPPK Paruh Waktu Ciamis


Pilar Utama Kebijakan "Less Waste" Ciamis


Kebijakan Pemkab Ciamis ini berdiri di atas beberapa pilar utama yang dirancang untuk menangani sampah secara komprehensif, mulai dari sumber hingga pelaporan. Berikut adalah strategi utamanya:


*   Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah : Peningkatan titik pengumpulan sampah terpilah (organik dan anorganik) di berbagai fasilitas publik untuk mendukung pemilahan dari sumber.

*   Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat : Imbauan untuk menggunakan dekorasi, peralatan makan, dan tas yang ramah lingkungan serta dapat digunakan kembali, guna mengurangi limbah dari sumbernya.

*   Tata Kelola Acara Ramah Lingkungan : Kewajiban bagi penyelenggara acara untuk menerapkan konsep *less waste event* dalam setiap perayaan Natal dan Tahun Baru.

*   Akuntabilitas dan Pelaporan: Wajib lapor seluruh kegiatan pengendalian sampah ke Dinas Lingkungan Hidup paling lambat 10 Januari 2026, sebagai mekanisme evaluasi.


Sasar Seluruh Elemen Masyarakat


Surat edaran ini memiliki cakupan sasaran yang luas, menunjukkan pendekatan kolektif yang diinginkan oleh pemerintah. Tidak hanya instansi, tetapi juga unsur masyarakat sipil dilibatkan.


*   Dunia Pendidikan : Kepala Sekolah dan Pesantren se-Kabupaten Ciamis.

*   Organisasi Perempuan : Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Ciamis.

*   Komunitas dan Pelaku : Semua komunitas, organisasi, lembaga pengelola sampah, serta pemerhati lingkungan.


Dengan menyasar kelompok-kelompok ini, kebijakan diharapkan dapat menyebar secara efektif ke tingkat keluarga dan komunitas terkecil.


Jejak Komitmen Lingkungan dan Gotong Royong


Kebijakan “less waste” untuk perayaan ini sejalan dengan visi Bupati Herdiat Sunarya untuk mewujudkan Ciamis yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. Selain itu, semangat ini juga bukan hal baru di masyarakat Ciamis.


Pada peringatan HUT RI ke-80 Agustus lalu, warga Dusun Baros, Desa Ciomas, telah menunjukkan kepeloporan dengan menghias kampung menggunakan ornamen kreatif dari kertas, botol bekas, dan plastik daur ulang. Kegiatan yang murni berangkat dari inisiatif dan kesadaran warga tersebut membuktikan bahwa prinsip daur ulang dan kebersamaan telah hidup di tingkat akar rumput.


“Semangat gotong royong seperti ini mencerminkan kecintaan masyarakat terhadap tanah air dan lingkungannya,” ujar Kepala Desa Ciomas, Devi Yulviana, mengenai aksi warga tersebut.


Implementasi dan Pengawasan yang Terukur


Untuk memastikan kebijakan tidak hanya menjadi wacana, Pemkab Ciamis menerapkan mekanisme pelaporan yang terstruktur. Seluruh kegiatan pengendalian sampah selama periode perayaan wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).


Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2026 melalui tautan resmi: https://bit.ly/PengendalianSampahNataruKabupatenCiamis2025


Mekanisme ini dirancang sebagai alat evaluasi, agar upaya pengendalian sampah dapat terukur, terdokumentasi, dan berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.


Dengan langkah terstruktur ini, Ciamis tidak hanya berusaha mengurangi timbunan sampah musiman, tetapi juga membangun budaya baru dalam merayakan hari-hari besar—sebuah budaya yang memadukan kebahagiaan, toleransi, dan tanggung jawab kolektif terhadap kelestarian lingkungan.

(Red)




TAGS: Ciamis, Herdiat Sunarya, Natal 2025, Tahun Baru 2026, Less Waste, Pengendalian Sampah, Lingkungan Hidup, Surat Edaran, DPRKPLH, Gotong Royong, PKK, Dharma Wanita.







Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia

Lebih baru Lebih lama