[ Swaraekslusif.com ] Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, platform media sosial telah mengubah wajah penyebaran informasi. Kini, siapa pun dengan ponsel pintar bisa bertindak sebagai “jurnalis” melalui akun pribadinya—mengunggah opini, laporan, atau hasil investigasi mandiri langsung ke publik. Namun, di balik kemudahan dan pengaruhnya yang besar, aktivitas itu menyimpan risiko hukum serius yang sering kali tak disadari.
Akun-akun pribadi yang rutin memproduksi konten informatif, baik berupa meme, video, artikel, atau ulasan, memang kian berpengaruh dalam membentuk opini publik hingga mengkritik kekuasaan. Namun, ada perbedaan mendasar dan krusial antara mereka dengan perusahaan pers yang sah secara hukum.
Perlindungan Hukum : Pers Berbadan Hukum vs. Akun Pribadi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers adalah badan hukum yang menjalankan kegiatan jurnalistik, memiliki struktur redaksi, dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Wartawan di dalamnya dilindungi hak tolak, hak koreksi, serta mekanisme hukum khusus.
Sebaliknya, pengguna media sosial pribadi, sekalipun melakukan kerja jurnalistik secara fungsional seperti investigasi dan penyajian data, tidak diakui sebagai bagian dari institusi pers. Artinya, mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum dari UU Pers.
Rentan Diperkarakan dengan UU ITE
“Celakanya, ketika konten dari akun pribadi dinilai bermasalah—seperti dianggap mencemarkan nama baik, menghina, atau menyebar hoaks—yang sering kali diterapkan adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Ardian Setiawan, pengamat hukum media dari Lembaga Studi Hukum dan Teknologi.
Pasal-pasal dalam UU ITE dikenal multitafsir dan rentan menjadi alat pelaporan. Akun pribadi, tanpa dukungan tim hukum dan perlindungan profesi, sangat rentan dijerat. Proses hukum bisa berjalan cepat, tanpa melalui mekanisme klarifikasi atau koreksi seperti dalam dunia pers.
Mengapa Perusahaan Pers Lebih Aman ?
Perusahaan pers memiliki sejumlah “pengaman” struktural dan hukum:
1. Berbadan Hukum Resmi : Memiliki tanggung jawab dan perlindungan hukum yang jelas.
2. Tim Verifikasi : Adanya struktur redaksi yang menyaring dan memverifikasi informasi sebelum disebar.
3. Kode Etik : Tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur pemberitaan berimbang, hak jawab, dan koreksi.
4. Hak Tolak : Perlindungan untuk melindungi sumber informasi rahasia.
5. Dewan Pers : Lembaga pengaduan untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan secara etis sebelum masuk jalur pidana.
Sementara itu, akun pribadi umumnya bergerak sendiri tanpa struktur pendukung tersebut. “Jika ada kesalahan, mekanisme koreksinya tidak formal dan perlindungan hukumnya sangat minimal,” tambah Ardian.
Bijak Bermedia Sosial : Tips untuk Konten Kreator
Menjadi bagian dari jurnalisme warga adalah hak di era digital, namun kesadaran akan risiko hukum mutlak diperlukan. Pakar komunikasi digital, Sari Damayanti, memberikan beberapa kiat:
* Verifikasi Ketat: Pastikan kebenaran informasi sebelum disebar. Jangan hanya mengandalkan satu sumber.
* Sertakan Sumber : Selalu cantumkan rujukan atau sumber data yang kredibel.
* Hindari Konten Negatif : Jauhi muatan penghinaan pribadi (ad hominem), fitnah, atau pelabelan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
* Kolaborasi dengan Pers : Pertimbangkan kerja sama atau bergabung dengan media resmi jika ingin serius mengembangkan konten jurnalistik.
“Kebebasan berekspresi dijamin, tetapi kebebasan tanpa perlindungan hukum bisa menjadi bomerang,” pungkas Sari. Pesannya jelas: sebelum memutuskan menjadi “wartawan medsos”, pahami dahulu batas, hak, dan terutama risikonya. (red)
Tag : #UUITE #MediaSosial #Jurnalistik #JurnalisWarga #PerlindunganHukum #SwaraEksklusif
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, dan pemerintahan di Indonesia.
© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.
