MK PASANG BENDERA KUNING: "PERLINDUNGAN HUKUM" WARTAWAN TAK BOLEH SEMU



Putusan Historis Batasi Penggunaan Sanksi Pidana/Perdata, Wajibkan Jalur Dewan Pers Dulu


Oleh: Tim Hukum & Politik Swara Eksklusif


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memangkas ruang gerak kriminalisasi dan gugatan perdata yang kerap mengintai karya jurnalistik. Melalui putusan monumental Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan memberikan makna konstitusional yang konkret terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Inti putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1) tersebut tegas: perlindungan hukum bagi wartawan bukan sekadar deklarasi kosong. Frasa itu kini memiliki kekuatan hukum bersyarat—tidak berlaku jika dimaknai tanpa mekanisme pelindung yang riil.


Safeguard Norm: MK Tegaskan Pers Sebagai Pilar Kedaulatan Rakyat


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, dalam pertimbangannya, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah “safeguard norm” atau norma pelindung. Fungsinya jelas: menjamin wartawan tidak dihantui rasa takut akan kriminalisasi, gugatan pembungkam (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), atau intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya.


“Produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara,” tegas Guntur. Ia menambahkan, perlindungan itu harus melekat pada setiap tahapan kerja jurnalistik, mulai dari peliputan hingga publikasi, selama dilakukan secara sah dan profesional.


Mekanisme Wajib: Dewan Pers Jadi Pintu Pertama Penyelesaian Sengketa


Putusan ini memberikan jaminan prosedural yang jelas. MK memerintahkan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh menjadi instrumen utama atau digunakan secara eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers.


“Sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik yang diupayakan oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” bunyi amar putusan.


Artinya, Dewan Pers kini secara konstitusional ditempatkan sebagai garda terdepan dan forum utama dalam menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat terkait pemberitaan. Proses hukum pidana atau perdata hanya dapat ditempuh sebagai jalan terakhir setelah jalur ini benar-benar mentok.


Pukulan Telak bagi Politisasi Pasal Karet dan Gugatan SLAPP


Putusan ini dipandang sebagai koreksi konstitusional terhadap praktik selama ini, di mana Pasal 8 yang samar justru mudah disalahartikan. Norma yang seharusnya melindungi, kerap tak berdaya ketika wartawan langsung diseret ke ranah pidana dengan menggunakan pasal-pasal lain di luar UU Pers, seperti UU ITE atau pencemaran nama baik.


“Ini adalah tamparan bagi mereka yang gemar menggunakan hukum sebagai alat pembungkam (lawfare). Kini, sebelum melapor ke polisi atau menggugat di perdata, mereka harus berurusan dulu dengan Dewan Pers,” kata Riky Ferdiansyah, Kuasa Hukum Iwakum, kepada Swara Eksklusif.


Dissenting Opinion: Tiga Hakim Khawatirkan Over-Legislating


Meski mayoritas hakim setuju, putusan ini tidak bulat. Tiga hakim—Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani—menyuarakan dissenting opinion (pendapat berbeda). Inti keberatan mereka terletak pada kekhawatiran bahwa MK telah “melampaui kewenangannya” dengan memasukkan detail mekanisme ke dalam putusan, yang sejatinya merupakan domain pembentuk undang-undang.


Mereka berargumen bahwa meski tujuannya baik, pembatasan yang terlalu rinci oleh MK dapat dinilai sebagai bentuk over-legislating atau melakukan fungsi legislatif.


Dampak Langsung : Perubahan Paradigma Penegakan Hukum


Putusan ini diharapkan mengubah paradigma penegak hukum dan masyarakat:

1.  Kepolisian dan Kejaksanaan diharapkan tidak lagi mudah menerima laporan atau memproses perkara yang bersumber dari pemberitaan, sebelum ada rekomendasi atau konfirmasi dari Dewan Pers bahwa upaya penyelesaian di jalur pers telah gagal.

2.  Dewan Pers mendapatkan legitimasi dan beban konstitusional yang lebih besar untuk bekerja aktif, cepat, dan adil dalam menengahi sengketa.

3.  Peradilan Umum harus menolak atau menunda gugatan/perkara pidana terkait pers yang diajukan tanpa melampirkan bukti upaya penyelesaian lewat Dewan Pers.


Evaluasi dan Langkah ke Depan


Putusan MK ini menjadi landmark ruling yang memperkuat fondasi kebebasan pers di Indonesia. Ia mengubah “perlindungan hukum” dari sekadar mantra menjadi prosedur baku yang mengikat.


Tantangan selanjutnya adalah implementasi dan sosialisasi putusan ini kepada seluruh penegak hukum di tingkat daerah. Perlu kerja sama semua pihak, terutama Dewan Pers, untuk memastikan roh putusan konstitusi ini benar-benar hidup dan melindungi para pewarta yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya.


Kredit Liputan : Tim Redaksi Hukum | Analisis Konstitusi : Dr. Fitriani, S.H., M.H.

Editor: Redaksi Swara Ekslusif







Tag : #MK #UUPers #KebebasanPers #Iwakum #PutusanKonstitusi #DewanPers #SwaraEksklusif



CATATAN REDAKSI : Berita ini disusun berdasarkan risalah putusan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi serta wawancara dengan pihak terkait. Swara Eksklusif berkomitmen meliput perkembangan hukum yang melindungi ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.















Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, dan pemerintahan di Indonesia.








© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

Lebih baru Lebih lama