Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, mengumumkan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ (Yaqut) untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep Guntur .
Aset Rp100 Miliar Lebih Disita
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengungkapkan telah menyita aset senilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini. Asep Guntur memaparkan rincian penyitaan yang cukup mencengangkan.
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah US$3,7 juta; Rp22 miliar dan SAR16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," papar Asep dalam konferensi pers .
BACA JUGA :
Polri Bersama Para Jurnalis Bagi 1.500 Paket Takjil untuk Ojek Online dan Masyarakat
Kerugian negara dalam kasus ini sendiri mencapai angka fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikoordinasikan dengan KPK, dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar .
"Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024, yakni mencapai Rp622 miliar," jelas Asep .
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 .
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 (92 persen) dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 (8 persen) untuk haji khusus .
Namun, yang terjadi justru pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yakni 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. KPK meyakini ada perbuatan melawan hukum dalam pembagian tersebut, yang diperkuat oleh pendapat ahli hukum .
Perjalanan Kasus
Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026 . Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan haji Maktour) .
Upaya hukum yang dilakukan Yaqut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan kegagalan. Pada Rabu (11/3/2026), majelis hakim menolak seluruh permohonan Yaqut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sah secara hukum .
BACA JUGA :
Haru Campur Duka: Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Longsor Cisarua yang Teridentifikasi
Hakim Tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi .
Pernyataan Yaqut
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. Ia sempat menyatakan kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik .
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut digiring penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Kepada wartawan, ia menyampaikan pernyataan terakhir sebelum dibawa ke rutan.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujar Yaqut .
Di halaman gedung KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut mengawal proses pemeriksaan dan meneriakkan yel-yel penolakan. "KPK zalim, KPK zalim," seru mereka .
Saksi-Saksi yang Telah Diperiksa
KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, baik dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak swasta. Di antaranya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry, serta sejumlah pemilik travel haji dan umrah seperti Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel) dan Khalid Zeed Abdullah Basalamah (Uhud Tour) .
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama .
Pasal yang Disangkakan
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .
Dengan penahanan ini, Yaqut resmi menjadi mantan pejabat tinggi negara yang mendekam di balik jeruji besi terkait kasus korupsi pengelolaan haji. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke persidangan. (Red)
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.
© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

