![]() |
| * Endra Rusnendar, S.H. Serahkan Dokumen Laporan Ke Polres Ciamis |
TASIKMALAYA, Jawa Barat.
Seorang wartawan yang juga Pembina Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar, S.H., akan secara resmi melayangkan sejumlah laporan kepada berbagai institusi penegak hukum dan pemerintah terkait dugaan serius tindakan intimidasi, ancaman, arogansi, penyalahgunaan wewenang, dan penghalangan kemerdekaan pers yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.
Laporan-laporan tersebut akan ditujukan dan sudah ada yang resmi masuk, diantaranya ke Polres Ciamis dan ke Pemkab.Ciamis C.q Bupati Ciamis dan akan disusul besok laporan ke Dewan Pers, Inspektorat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Negeri Ciamis, serta Camat Cisaga. Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan provokatif dan intimidatif yang diucapkan oleh sang Kepala Desa dalam sebuah forum resmi sekitar tanggal 11 November 2025.
Pernyataan Intimidatif yang Terekam dan Viral
Peristiwa yang memicu laporan ini berawal dari sebuah pertemuan resmi, di mana Kepala Desa Mekarmukti diduga mengucapkan pernyataan bernada ancaman langsung kepada para wartawan. Ucapan yang terekam dalam video dan telah viral di berbagai platform media tersebut antara lain:
* “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!” (Wartawan sama saya, tanggung jawab saya!)
* “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!” (Saya tidak akan mundur oleh wartawan, dilaporkan oleh saya!)
Endra Rusnendar, dalam pernyataannya kepada Swaraekslusif, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar ucapan emosional, melainkan sebuah serangan terhadap martabat profesi pers.
> “Ini bukan hanya menjadi serangan terhadap institusi pers, tetapi Pernyataan semacam ini berpotensi kuat menghambat dan menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi secara konstitusional oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Endra, Kamis (27/11/2025).
Dugaan Pelanggaran Multi Sektor Hukum
Dalam dokumen laporan yang disusunnya, Endra merinci sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Kepala Desa Mekarmukti. Analisis hukum ini menunjukkan kompleksitas dan bobot serius dari insiden tersebut:
1. Undang-Undang Pers :
* Pasal 4 Ayat (3) : Larangan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan.
* Pasal 18 Ayat (1) : Ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghalang-halangi kerja jurnalistik.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
* Pasal 335 : Penganiayaan ringan (dalam konteks ancaman).
* Pasal 319 : Penghinaan ringan.
* Pasal 160 : Menghasut untuk melakukan tindak pidana.
* Pasal 310-311 : Tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
* Pasal 421 : Pemberatan pidana bagi pejabat yang melakukan tindak pidana.
* Pasal 52 : Ketentuan mengenai pemberatan ancaman pidana jika pelaku adalah pejabat.
3. Hukum Administrasi Pemerintahan dan Desa :
* Undang-Undang tentang Desa : Terkait kewajiban dan larangan bagi kepala desa.
* Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 : tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
* Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 : tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
* Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan Kode Etik Aparatur Desa : Terkait etika, integritas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA :
KPK Resmi Hibahkan Aset Tanah Rampasan ke Pemkab Ciamis, Prokopim Sempat Minta Tak Diberitakan
Tuntutan dan Harapan Pelapor
Endra Rusnendar meminta seluruh institusi yang dituju untuk segera berkoordinasi dalam menangani laporan ini. Tuntutan konkretnya meliputi:
1. Segera memproses laporan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku tanpa diskriminasi.
2. Memanggil dan memeriksa terlapor (Kepala Desa Mekarmukti) serta semua pihak yang terkait untuk klarifikasi dan pemeriksaan mendalam.
3. Memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan insan pers lainnya yang merasa terancam akibat insiden ini.
4. Menegakkan aturan hukum secara tegas dan tanpa tebang pilih, terlebih ketika dugaan pelanggaran dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Endra Rusnendar SH , menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga marwah pers, mencegah pelecehan terhadap profesi wartawan, serta memastikan pejabat publik menaati hukum dan etika jabatan.
“Kami menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi aparatur desa atau pejabat publik yang merasa kebal hukum dan bisa mengintimidasi insan pers. Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh diganggu oleh siapapun,” ujar pelapor usai menyerahkan berkas laporan.
BACA JUGA :
PDAM Ciamis Luncurkan Promo Terbatas Pemasangan Baru dan Reaktivasi Sambungan
Atap Pendopo FKIP Unsil Tasikmalaya Roboh, 18 Mahasiswa Jadi Korban Saat Latihan Drama
“Tindakan pejabat ini dinilai arogan, tidak patut, dan berbahaya. Berbahaya bagi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, dan berbahaya bagi wibawa pemerintahan itu sendiri. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat menjadi preseden buruk yang mengikis kepercayaan publik,” papar Endra.
Untuk mendukung proses hukum, berbagai bukti pendukung seperti video pernyataan, foto-foto, dan kronologi lengkap kejadian telah disertakan dalam laporan resmi.
Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pemberitaan ini, Swaraekslusif dan pelapor menyatakan komitmen untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Kami menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap Kepala Desa Mekarmukti, dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, verifikasi fakta, serta penegakan hukum kepada aparat dan institusi yang berwenang.
Perkembangan lebih lanjut mengenai respons dari Polres Ciamis, Kejaksaan, Dewan Pers, dan pihak-pihak terkait lainnya akan terus diikuti dan dilaporkan secara berimbang dan bertanggung jawab.
(I Darmawan)
BACA BERITA LAINNYA SECARA LENGKAP HANYA DI Swaraekslusif.com


