Ciamis, Jawa Barat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis secara resmi menerima hibah aset tanah milik negara yang berasal dari barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan aset senilai ratusan juta rupiah itu ditandatangani dalam berita acara di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/11/2025).
Proses serah terima tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, beserta Kasatgas V Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Feby Dwiyandospendy. Dalam acara itu, pihak pertama (KPK) menyerahkan barang milik negara kepada pihak kedua (Pemkab Ciamis) yang dinyatakan diterima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun aset yang diserahkan adalah sebidang tanah seluas 485 meter persegi yang berlokasi di Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan. Nilai aset tanah tersebut mencapai Rp249.633.000.
Sekretaris Desa Medanglayang, Dadan Rachmat Hidayat, ketika dikonfirmasi SwaraEkslusif.com, Jumat (21/11/2025), mengonfirmasi bahwa tanah tersebut merupakan aset rampasan KPK dari mantan Kepala Kanwil BPN Riau berinisial MS.
“Itu aset rampasan KPK dan kemudian dihibahkan kepada Pemkab Ciamis. MS kala itu tersandung kasus gratifikasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Dulu sempat terdengar akan dijadikan kantor kecamatan, tapi saya kurang tahu rencana pastinya sekarang,” ujar Dadan.
BACA JUGA :
Atap Pendopo FKIP Unsil Tasikmalaya Roboh, 18 Mahasiswa Jadi Korban Saat Latihan Drama
Permintaan untuk Tidak Dipublikasi
Meski menjadi momen positif dalam pengelolaan aset negara, kegiatan ini sempat diupayakan untuk tidak dipublikasikan. Kabag Prokopim Setda Ciamis, Achmad Yani, sempat meminta agar pemberitaan mengenai hibah aset ini ditiadakan dengan alasan mempertimbangkan empati terhadap korban kasus.
Pengamat Soroti Pentingnya Transparansi
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Priangan Timur, Endri Herlambang, S.IP., M.Pd., menilai bahwa penyerahan hibah aset rampasan KPK justru penting untuk disampaikan kepada publik.
“Ini seharusnya menjadi momen transparansi. Ketika diinformaskan, publik akan lebih percaya kepada penegak hukum, khususnya KPK, karena proses penegakan hukum dan pengelolaan aset rampasan terlihat jelas,” kata Endri kepada SwaraEkslusif.
Endri mempertanyakan dasar pelarangan publikasi oleh Kabag Prokopim. Menurutnya, harus ditegaskan apakah informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan oleh pemerintah daerah.
“Jika memang dianggap dikecualikan, harus ada dasar hukumnya. Teman-teman jurnalis juga dapat meminta Surat Keputusan atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa penerimaan hibah tersebut termasuk informasi yang dikecualikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endri menyoroti pentingnya kejelasan pemanfaatan tanah hibah tersebut. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui untuk apa aset yang merupakan hasil penegakan hukum itu akan dipergunakan.
“Tanah ini milik publik dan hasil dari penegakan hukum. Publik berhak merasakan manfaatnya. Pemerintah daerah harus menjelaskan rencana penggunaannya,” ujarnya.
Endri juga menyarankan agar masyarakat atau pihak yang merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai dapat menempuh mekanisme sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik untuk memastikan hak atas informasi publik terpenuhi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Ciamis mengenai rencana konkret pemanfaatan tanah seluas 485 meter persegi tersebut dan tanggapan lebih lanjut mengenai permintaan untuk tidak mempublikasikan acara serah terima hibah aset. (I. Darmawan)
Sumber : PJS
BACA BERITA LAINNYA SECARA LENGKAP HANYA DI Swaraekslusif.com

