JAKARTA, Swaraekslusif.com. – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menjamin seluruh proses administratif untuk jamaah calon haji khusus, termasuk pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK), akan diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, dalam upaya mempercepat tahapan agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Tanah Suci.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” tegas Ian di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA :
Pelunasan Tahap I Haji 2026 Capai 74%, Sinyal Kesiapan dan Tantangan Kuota Penuh
KPK Sebut Agen Terpaksa Setor Uang ke Pejabat Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Tanggapi Keterlambatan, Janji Penyelesaian Sistem
Menjawab keluhan seputar belum cairnya PK untuk sebagian jamaah ke PIHK, Ian mengakui masih adanya penyesuaian teknis. Menurutnya, hambatan (*bottleneck*) yang terjadi merupakan kombinasi dari penyempurnaan sistem dan regulasi yang sedang difinalisasi.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan diregulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” jelas Ian, memberikan kepastian waktu penyelesaian.
Antisipasi Risiko Kuota dengan Cadangan 100%
Terkait kekhawatiran kuota haji khusus tidak terserap penuh, Kemenhaj mengakui adanya risiko tersebut. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menyiapkan strategi mitigasi dengan menggandakan cadangan kuota.
“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan,” papar Ian.
Siapkan Kebijakan Darurat & Prioritas Pengembalian Dana
Menyikapi tenggat waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj tengah mengkaji kebijakan khusus. Kebijakan darurat atau diskresi ini dirancang untuk memberi kelonggaran bagi PIHK dan jamaah, termasuk membuka layanan pembayaran di akhir pekan.
“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar Ian.
Bagi jamaah yang telah melunasi tetapi menghadapi kendala teknis penyerapan kuota, Ian memberikan jaminan. Pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses Pengembalian Keuangan (PK) mereka.
“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” pungkas Ian.
Langkah-langkah afirmatif dan percepatan yang diambil Kemenhaj ini diharapkan dapat meredam keresahan jamaah dan PIHK, sekaligus memastikan keberangkatan ibadah haji khusus 1447 H/2026 M berjalan lancar sesuai ketentuan otoritas Saudi. (red)
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada isu-isu hukum, politik, dan pemerintahan di Indonesia.
.jpeg)