Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali selenggarakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 dengan agenda hari ini diperuntukkan bagi seluruh desa di Kecamatan Banjarsari. Kegiatan ini diikuti oleh 12 desa se-Kecamatan Banjarsari, dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) di Aula Kecamatan Banjarsari.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, hadir secara langsung guna memberikan arahan. Sementara peserta acara pembinaan dan pengawasan tersebut di ikuti oleh seluruh unsur Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta perangkat desa terkait.
BACA JUGA :
MK PASANG BENDERA KUNING: "PERLINDUNGAN HUKUM" WARTAWAN TAK BOLEH SEMU
Turut hadir unsur kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembinaan ini, pemerintah daerah mendorong terciptanya keselarasan antara pemerintah desa dan BPD, kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, serta pencegahan dini terhadap potensi permasalahan administrasi dan risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan ini tidak dimaksudkan untuk menggurui, melainkan sebagai upaya membangun kebersamaan dan mempererat hubungan kerja antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini tidak bermaksud menggurui. Tujuan utamanya adalah silaturahmi dan memperkuat sinergi. Pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten itu satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kolaborasi seluruh unsur pemerintahan. Menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang dapat bekerja sendiri dalam menjalankan pembangunan.
“Ketika kita ingin membangun daerah, tidak mungkin berjalan sendiri. Kepala desa tidak bisa bekerja tanpa perangkatnya, kecamatan, dan dukungan kabupaten. Kalau ingin desa dan daerah maju, kolaborasi adalah kuncinya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya soliditas antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Bupati mengingatkan bahwa banyak persoalan di desa berawal dari kurangnya komunikasi dan kebersamaan antarunsur pemerintahan desa.
“Banyak masalah di desa muncul karena tidak ada kebersamaan, saling curiga, saling menyalahkan. Padahal pemerintah desa dan BPD itu satu kesatuan, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati memaparkan kondisi keuangan daerah yang saat ini menghadapi tantangan cukup berat. Ia menyampaikan bahwa APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2026 mengalami defisit sekitar Rp150 miliar.
“PAD kita sekitar Rp374 miliar per tahun, tetapi sebagian besar terserap untuk rumah sakit, BLUD, dan PJU. Yang benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan hanya sekitar Rp100 miliar,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Bupati, turut berdampak pada berkurangnya anggaran desa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kebersamaan, kehati-hatian, dan inovasi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dulu kepala desa bisa mengelola anggaran sampai Rp1 miliar, sekarang jauh berkurang. Ini berat, maka kebersamaan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Selain itu, Bupati mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan peran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa sebagai instrumen penguatan solidaritas sosial.
“Alhamdulillah hampir semua desa sudah memiliki UPZ Baznas. Manfaatkan itu untuk membantu masyarakat, terutama warga yang sakit. Jangan sampai ada warga yang membutuhkan tetapi tidak tertolong,” pesannya.
Bupati juga mengingatkan aparatur desa agar berhati-hati dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai aturan. “Sekarang ini semua harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa hanya dengan omongan. Administrasi dan laporan harus benar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait fungsi pengawasan, Bupati menegaskan bahwa Inspektorat hadir sebagai auditor pembinaan, bukan semata-mata auditor investigatif.
“Inspektorat memang memeriksa, tapi juga membina. Kalau ada pembukuan yang belum beres, silakan koordinasikan, jangan ditutup-tutupi,” katanya.
Menutup arahannya, Bupati menegaskan bahwa program pembangunan desa harus sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ciamis. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
“Kami tidak akan menaikkan pajak, tapi kewajiban tetap harus dibayar. Kebersihan lingkungan juga harus menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.
Sumber : PROKOPIM CIAMIS
Kontributor : Acep Febri
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.
© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

