JAKARTA | Swara Ekslusif
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di tiga provinsi yang masuk dalam kategori terdampak bencana, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Keputusan strategis ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Rapat mendengarkan laporan komprehensif dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah melakukan investigasi mendalam terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Berdasarkan laporan itu, Presiden langsung memberikan instruksi tegas untuk menindak perusahaan yang terbukti bersalah. Konferensi pers mengenai tindakan ini dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (20/1).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo Hadi di hadapan media.
Rincian Perusahaan yang Dikenai Sanksi
Adapun ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari dua klaster utama pelanggaran:
1. 22 Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai 1.010.991 hektare.
2. 6 Perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Secara geografis, pencabutan izin tersebar sebagai berikut:
* Provinsi Aceh: 3 perusahaan PBPH dan 2 perusahaan PBPHHK.
* Provinsi Sumatra Barat : 6 perusahaan PBPH dan 2 perusahaan PBPHHK.
* Provinsi Sumatra Utara: 13 perusahaan PBPH dan 2 perusahaan PBPHHK.
Tindakan ini menunjukkan fokus penertiban pada kawasan yang tidak hanya memiliki sensitivitas ekologis tinggi, tetapi juga sedang dalam kondisi rentan pasca-bencana.
Komitmen Pemerintah untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam
Dalam konferensi persnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satgas PKH dan seluruh pihak di lapangan yang bekerja keras melakukan penertiban.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan kepada kami semua di dalam menjalankan tugas dari negara,” ucap Prasetyo.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menindak tegas segala bentuk usaha pengelolaan sumber daya alam yang tidak patuh pada hukum.
“Pemerintah akan terus berkomitmen menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Pesan Kuat di Awal Pemerintahan
Langkah Presiden Prabowo ini mengirimkan sinyal kuat tentang arah kebijakan pemerintahan di bidang lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Tindakan tegas dari jarak jauh, meski berada dalam kunjungan kerja internasional, menunjukkan keseriusan dan prioritas utama dalam menegakkan hukum dan menjaga keseimbangan ekologis, khususnya di daerah-daerah yang sudah rentan terkena dampak bencana.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus tonggak awal bagi penertiban yang lebih menyeluruh, mengutamakan aspek keberlanjutan dan kemakmuran rakyat di atas kepentingan segelintir pihak yang melakukan pelanggaran.
(Redaksi)
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.
© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.
