Tasikmalaya, Jawa Barat.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan perluasan signifikan, terutama bagi kelompok rentan 3B: Ibu Hamil (Bumil), Ibu Menyusui (Busui), dan Balita. Di balik kesuksesan distribusi ribuan porsi makanan setiap harinya, terdapat ribuan kader PKK dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang menjadi ujung tombak di lapangan.
Pertanyaan besar yang mengemuka di kalangan kader adalah: "Berapa besaran insentif yang kami terima? Dan apa dasar hukumnya?"
Setelah melakukan penelusuran komprehensif terhadap berbagai regulasi dan pernyataan resmi pemerintah, swara ekslusif berhasil merangkum secara utuh skema insentif bagi kader yang mendistribusikan MBG untuk sasaran 3B.
Dasar Hukum Utama: Perpres Nomor 115 Tahun 2025
Landasan yuridis utama yang mengatur tata kelola MBG, termasuk distribusi untuk kelompok 3B, adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan bahwa dalam Perpres tersebut, Kemendukbangga/BKKBN diberi amanat khusus untuk menyalurkan MBG kepada sasaran 3B. Penyaluran ini dilakukan melalui para kader yang tergabung dalam Tim Pendamping Keluarga (TPK).
"Di manapun dan siapapun yang punya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib melibatkan ibu-ibu selaku TPK untuk mendistribusikan dan mengedukasi terkait MBG untuk sasaran 3B," ujar Wihaji di Jakarta, Kamis (5/2/2026) .
Besaran Insentif: Rp1.000 Per Ompreng
Hal paling krusial yang selama ini dinanti para kader akhirnya terjawab dalam regulasi tersebut. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap kader TPK yang mengantarkan MBG untuk sasaran 3B akan mendapatkan insentif sebesar Rp1.000 untuk setiap ompreng (paket makanan) yang diberikan kepada sasaran.
"Kita dikasih tugas Presiden untuk mengantar MBG, dan kuncinya ada di keluarga. TPK ini selain mengantar MBG juga punya tugas penting untuk mengedukasi keluarga," papar Wihaji .
Insentif ini diberikan sebagai bentuk penggantian biaya transportasi atau biaya operasional kader dalam mendistribusikan makanan ke rumah-rumah sasaran. Jika dihitung dalam skema bulanan, seorang kader yang mendistribusikan 20 paket per hari selama 20 hari operasional, berpotensi menerima sekitar Rp400.000 per bulan .
BACA JUGA :
Ini Tupoksi Kepala SPPG di Tiap Dapur MBG Sesuai Aturan dan Regulasi yang Berlaku
Hadirnya Program MBG di Kabupaten Bandung Perputaran Uang Sekitar Rp 5 Triliun Per Tahun
Sumber Pembiayaan: Dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
Mekanisme pembayaran insentif ini dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Besaran pasti yang diterima kader dapat bervariasi tergantung pada kondisi geografis dan jarak tempuh antara SPPG dengan lokasi sasaran .
Sebagai contoh dikutip dari beberapa sumber Kepala SPPG Pandeglang Labuan 3, Tb Abdul Azis Nugraha, membenarkan mekanisme ini. Pihaknya memberikan insentif Rp1.000 per penerima manfaat per hari operasional yang dibayarkan setiap dua minggu sekali. Di wilayahnya, sebanyak 534 sasaran 3B (balita, bumil, dan busui) dilayani oleh para kader setiap hari Senin hingga Sabtu .
"Insentif bagi para kader yang terlibat dalam pendistribusi MBG diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," jelas Azis .
Peran Strategis TPK dan Kader PKK
Penting dipahami bahwa yang dimaksud dengan TPK dalam konteks ini adalah para penyuluh dan kader, termasuk kader PKK dan kader Posyandu, yang selama ini telah menjadi garda terdepan pendampingan keluarga .
Wihaji mengingatkan bahwa tugas kader tidak hanya sekadar mengantar makanan, tetapi juga mengedukasi keluarga penerima tentang pentingnya asupan gizi dan waktu pemberian makan yang tepat untuk mengurangi risiko keracunan pangan .
"Waktu menyampaikan ke sasaran perlu diperhatikan. Kalau misalnya waktu mengantarnya sore dan ketika diperiksa itu tidak layak, maka bisa dikembalikan saja ke SPPG," ucap Mendukbangga mengingatkan para kader .
Transformasi Posyandu dan Penguatan Lembaga Desa
Selain insentif dari SPPG, regulasi lain juga menguatkan posisi kader sebagai bagian dari struktur resmi desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, posyandu kini tidak hanya bergerak di bidang kesehatan, tetapi telah resmi menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang setara dengan PKK, karang taruna, RT, dan RW .
Status baru ini membuka peluang bagi kader untuk mendapatkan insentif tambahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Beberapa daerah bahkan telah menganggarkan insentif kader berkisar antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per bulan, meskipun besaran ini sangat tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing desa .
BACA JUGA :
BGN Buka Kemungkinan Polisikan Pihak Dapur MBG yang Lalai Sebabkan Keracunan
Pengawasan dan Akuntabilitas
Pemerintah menekankan bahwa insentif ini harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Para kader penerima insentif diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan mereka, sehingga program MBG dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat .
Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan terbitnya Perpres Nomor 115 Tahun 2025, para kader PKK dan TPK yang terlibat dalam distribusi MBG untuk sasaran 3B (bumil, busui, dan balita) memiliki kepastian hukum dan besaran insentif yang jelas, yaitu Rp1.000 per paket yang didistribusikan, yang bersumber dari anggaran SPPG.
Selain itu, status posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 membuka akses kader terhadap insentif tambahan dari APBDes. Dengan adanya kepastian ini, diharapkan semangat para kader sebagai garda terdepan percepatan penurunan stunting dan pemenuhan gizi masyarakat terus menyala.
---
Daftar Regulasi yang Dirujuk:
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Penulis : I. Darmawan
Editor : Redaksi
Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.
© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.
