Melawan Perpres 115/2025? SPPG yang Nakal Potong Insentif Kader Siap-siap Disuspend hingga Ditutup

 


Tasikmalaya, Jawa Barat.

SWARA EKSLUSIF


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memberikan kepastian hukum terkait insentif bagi kader PKK yang mendistribusikan makanan untuk kelompok 3B (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, setiap kader berhak menerima insentif sebesar Rp1.000 per paket yang didistribusikan kepada sasaran.


Namun, bagaimana jika Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan insentif di bawah angka tersebut? Apa konsekuensi hukumnya? Dan ke mana kader bisa melapor?


Aturan yang Jelas, Sanksi yang Tegas


Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyusun regulasi dengan sanksi berjenjang bagi SPPG yang melanggar ketentuan. Berdasarkan penelusuran swara ekslusif terhadap berbagai pernyataan resmi BGN dan regulasi yang berlaku, berikut adalah skema sanksi yang dapat dikenakan kepada SPPG yang memberikan insentif di bawah Rp1.000 per paket:


BACA JUGA : 

Orangtua Protes Telur & Jeruk Busuk di Menu MBG, SDN 1 Padaringan Akui Pernah Terima Sayur Basi, SPPG Jelaskan Kendala Operasional, YLBH Merah Putih Angkat Suara


Rp. 1.000 Per Ompreng! Ini Aturan Resmi Insentif Kader PKK yang Distribusikan MBG ke Bumil, Busui, dan Balita


BGN Buka Kemungkinan Polisikan Pihak Dapur MBG yang Lalai Sebabkan Keracunan


1. Sanksi Administratif: Peringatan Tertulis


Tahap awal, BGN akan memberikan peringatan tertulis kepada SPPG yang terbukti melanggar ketentuan pemberian insentif. SPPG yang bersangkutan akan diberikan tenggat waktu untuk memenuhi kewajibannya membayar insentif sesuai standar yang ditetapkan.


2. Sanksi Berat: Pembekuan Operasional (Suspend)


Jika peringatan tidak diindahkan atau pelanggaran dianggap berat, BGN berwenang melakukan pembekuan sementara (suspend) terhadap operasional dapur SPPG. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, telah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap Perpres 115/2025.


"Akan saya suspend. Sebab ini berarti Anda melawan Peraturan Presiden," tegas Nanik dalam berbagai kesempatan.


3. Sanksi Final: Penutupan Dapur


Dalam kasus pelanggaran berat atau berulang, BGN dapat mengambil langkah paling tegas berupa penutupan dapur MBG untuk jangka waktu tertentu hingga dilakukan evaluasi menyeluruh.


Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa sanksi penutupan telah diterapkan kepada puluhan SPPG yang melanggar standar operasional prosedur. "Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi," terangnya pada Oktober 2025.


Dasar Hukum Sanksi


Kewenangan BGN untuk menjatuhkan sanksi ini bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis. Dalam perpres tersebut, diatur secara rinci mengenai kewajiban SPPG dan konsekuensi jika melanggar.


Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengingatkan bahwa SPPG harus menjalankan program MBG dengan penuh tanggung jawab. "Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented," pesannya kepada seluruh mitra dan pengelola SPPG.


BACA JUGA : 

Ini Tupoksi Kepala SPPG di Tiap Dapur MBG Sesuai Aturan dan Regulasi yang Berlaku


70 Kasus Keracunan Program MBG Zulhas Hentikan Operasional SPPG


Miriss.!! 8.549 Dapur MBG Beroperasi di Seluruh Indonesia Tanpa Sertifikat Higienis


*Sumber : badangizinasional.ri dengan captionKeterbukaan informasi bukan sekadar hak, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan, partisipasi, dan kualitas hidup bangsa.”


Mekanisme Pengaduan Resmi ke BGN


Bagi kader PKK atau masyarakat yang menemukan SPPG melakukan pelanggaran, termasuk memberikan insentif di bawah ketentuan Rp1.000 per paket, pemerintah telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi melalui Badan Gizi Nasional (BGN):


1. Hotline (Saluran Telepon)

BGN membuka layanan pengaduan melalui dua nomor hotline yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 09.00–22.00 WIB:

- 0882-9380-0268 (operator 1)

- 0882-9380-0376 (operator 2)


Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.


2. Laman Pengaduan Online

Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan, keluhan, atau kritik melalui laman resmi BGN.lapor.go.id. Laman ini terintegrasi dengan sistem pengaduan nasional sehingga memudahkan proses monitoring dan tindak lanjut.


3. Media Sosial

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa pihaknya juga membuka kanal pengaduan melalui akun media sosial resmi BGN. "Jadi, kalau masyarakat ingin DM (mengirimkan pesan pribadi), kemudian melaporkan melalui media sosial, itu kami langsung respons," ujarnya.


4. Jumpa Pers Berkala

Sebagai bentuk transparansi, BGN rutin menggelar jumpa pers mingguan untuk menyampaikan perkembangan terbaru program MBG, termasuk penanganan insiden dan tindak lanjut atas pelanggaran yang terjadi.


Contoh Kasus SPPG yang Terkena Sanksi


BGN telah membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran. Berikut beberapa contoh kasus yang dapat menjadi referensi:


1. Penutupan 56 SPPG Akibat Kasus Keracunan (September 2025)

BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional sementara 56 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul maraknya kasus keracunan makanan. Beberapa di antaranya yang dihentikan operasionalnya meliputi:

- SPPG Cipongkor Cijambu (Bandung Barat)

- SPPG Cipongkor Neglasari (Bandung Barat)

- SPPG Cihampelas Mekarmukti (Bandung Barat)

- SPPG Tinangkung (Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah)


Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa suspensi ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya insiden serupa. "Keselamatan masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat MBG, adalah prioritas utama," tegasnya.


2. Sanksi Berjenjang di Palangka Raya (Oktober 2025)

Menyusul kasus keracunan yang menimpa 27 siswa SDN 3 Bukit Tunggal akibat saus tomat kedaluwarsa dalam menu burger MBG, Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan ancaman sanksi tegas terhadap SPPG Bukit Tunggal.


Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menjelaskan skema sanksi berjenjang yang akan diterapkan: mulai dari teguran tertulis I dan II, hingga penutupan operasional jika pelanggaran terulang untuk ketiga kalinya.


3. Penutupan Dua SPPG di Bandung Barat (September 2025)

BGN menghentikan operasional dua SPPG di Bandung Barat setelah terjadi insiden keracunan yang mempengaruhi ribuan siswa. Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas pelanggaran prosedur memasak yang terjadi.


4. 47 SPPG "Dirumahkan" karena Pelanggaran Mutu (Februari 2026)

Per 28 Februari 2026, sebanyak 47 SPPG resmi dihentikan operasionalnya sementara hingga hari ke-9 Ramadan. Keputusan ini diambil setelah tim lapangan menemukan pelanggaran standar mutu yang fatal, mulai dari temuan roti berjamur hingga lauk pauk yang basi.


"Kami tidak mentolerir menu yang tidak layak. Operasional hanya bisa kembali berjalan jika mitra sudah melakukan perbaikan total dan lolos verifikasi ulang," pungkas Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang.


Hak Kader dan Perlindungan Hukum


Dengan adanya kepastian hukum, mekanisme pengaduan yang jelas, dan contoh konkret penegakan sanksi, hak kader PKK atas insentif Rp1.000 per paket MBG untuk sasaran 3B dapat terjamin. Kader tidak perlu ragu untuk melapor jika menemukan pelanggaran, karena negara telah menyediakan kanal perlindungan dan mekanisme penindakan yang tegas terhadap SPPG nakal.


Bagi kader PKK yang menerima insentif di bawah ketentuan, langkah yang dapat ditempuh adalah:

1.  Lapor ke Kepala SPPG setempat secara berjenjang.

2.  Jika tidak ada respons, laporkan melalui kanal resmi BGN (hotline, laman, atau media sosial).

3.  Sampaikan temuan ke forum koordinasi evaluasi yang melibatkan Forkopimda di daerah masing-masing.


Pemerintah berkomitmen memastikan hak kader terpenuhi sebagai garda terdepan pemenuhan gizi masyarakat. Jangan biarkan pelanggaran terjadi tanpa perlawanan, karena kader adalah pahlawan pemenuhan gizi bangsa.



---



Daftar Regulasi yang Dirujuk:

- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis.

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.




Penulis : I. Darmawan

Editor : Redaksi


















Swara Ekslusif adalah portal berita independen yang fokus pada penyajian seputar informasi, tips, isu-isu hukum, politik, Kesehatan, Pendidikan, pemerintahan dan lain-lain di Indonesia.












© 2026 Swara Ekslusif - All Rights Reserved.

Lebih baru Lebih lama