Denda Tilang Akhirnya Bisa Dimanfaatkan Oleh Tiga Lembaga Penegak Hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).


Swaraekslusif.com.

Jakarta, Indonesia.

Setelah puluhan tahun hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa pemanfaatan langsung, kini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang akhirnya bisa dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).


Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryanugroho menyebut, langkah ini merupakan pencapaian bersejarah dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.


“Ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga yang menghasilkan terobosan besar. Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung atas dukungannya,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).


Hasil Perjuangan Panjang Sejak 2020

Menurut Agus, pencapaian ini bukan proses instan. Perjuangan dimulai sejak tahun 2020 melalui kerja keras tim Korlantas Polri yang saat itu digerakkan oleh Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, kini menjabat sebagai Kabag Renmin Korlantas Polri.


Dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung menjadi kunci keberhasilan hingga terciptanya kebijakan baru yang lebih adil dan transparan.


Sebelumnya, berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan. Namun, praktik di lapangan melibatkan tiga pilar penegakan hukum, yaitu Polri sebagai penindak, MA melalui pengadilan negeri, dan Kejaksaan sebagai eksekutor.

 

“Dari prinsip sinergi inilah, Korlantas mendorong agar PNBP tilang dikelola secara kolaboratif dan proporsional,” jelas Agus.


Dinamika dan Tantangan Menuju Regulasi Baru

Proses menuju kebijakan ini tidak mudah. Pada tahun 2022, Kementerian Keuangan sempat menolak usulan distribusi PNBP tilang karena belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).


Namun, melalui dialog intensif antara Polri dan Kejaksaan, akhirnya disepakati gagasan kolaborasi criminal justice system (CJS) yang mengintegrasikan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE Nasional Presisi.


Konsep ini memungkinkan dana dari PNBP tilang digunakan untuk mendukung pengembangan sistem penegakan hukum digital dan peningkatan layanan publik.


PMK 100/2024 Jadi Dasar Hukum Resmi

Kerja keras lintas lembaga tersebut membuahkan hasil setelah Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas.


Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025, sekaligus menjadi dasar hukum bagi ketiga lembaga untuk memanfaatkan dana hasil denda tilang.


Melalui kesepakatan bersama, pembagian proporsi pemanfaatan PNBP tilang ditetapkan sebagai berikut:

  • Kejaksaan Agung: 40%
  • Mahkamah Agung: 30%
  • Polri: 30%

 

“Langkah ini menandai era baru pengelolaan dana denda tilang yang lebih transparan, terukur, dan memberi manfaat langsung bagi peningkatan pelayanan hukum serta keselamatan berlalu lintas,” ungkap Agus.


Fokus pada Peningkatan Pelayanan dan Budaya Tertib Lalu Lintas

Agus berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperkuat infrastruktur ETLE Nasional, memperluas jangkauan kamera tilang elektronik, serta mengembangkan sistem digitalisasi penegakan hukum lalu lintas.


Selain itu, sebagian dana juga akan diarahkan untuk program edukasi masyarakat guna membangun budaya tertib dan aman berlalu lintas, serta mendukung kesejahteraan aparat di lapangan agar pelayanan publik semakin optimal.

 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari denda tilang kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan keselamatan dan kenyamanan di jalan raya,” pungkas Agus.


Langkah Kolaboratif Menuju Sistem Penegakan Hukum Modern

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan lembaga keuangan negara. Dengan pengelolaan PNBP tilang yang lebih transparan dan berbasis kinerja, ke depan sistem penegakan hukum di sektor lalu lintas diharapkan semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.


Kebijakan baru ini juga menegaskan arah modernisasi penegakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, selaras dengan visi ETLE Nasional Presisi yang menjadi prioritas Polri dalam menghadirkan layanan berbasis teknologi dan keadilan digital.(**)







Baca Artikel Berita Menarik Lainnya Lengkap Di   Swaraekslusif.com. 

Lebih baru Lebih lama